Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ricuh

Pemilik dan kuasa hukum menghalangi alat berat

Serang, IDN Times - Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diwarnai kericuhan pada Selasa (27/2/2204). Sejumlah orang berusaha menghalangi ketika Satpol PP yang hendak mengekseskusi gedung tersebut dengan alat berat. 

Pantauan IDN Times di lokasi, belasan orang tersebut membentuk barikade dan berdiri di depan alat berat. Sambil berteriak-teriak, mereka meminta Satpol PP mengurungkan rencana pembongkaran. 

Kericuhan pun tak terhindarkan ketika belasan orang itu beradu mulut dengan para petugas di lapangan. "Tunjukin dulu surat eksekusi dari pengadilan," teriak salah satu penghadang eksekusi itu. 

Baca Juga: Wanita di Serang Curi Uang Toko Kosmetik Hingga Rp1,3 Miliar

1. Pemilik gedung mengaku tak diinformasikan soal pembongkaran

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang RicuhIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara salah satu pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik gedung, Samosir menganggap pemerintah Kota Serang tidak menempuh jalur hukum terlebih dahulu, sebelum pembongkaran dilaksanakan.

"Seharusnya pemilik gedung diberikan informasi terlebih dulu, sebelum dibongkar. Bahkan kami tanya, mana berita acara dari pengadilan," kata Samosir.

2. Pj Wali Kota Serang menegaskan, tak ada toleransi soal pembongkaran THM

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang RicuhDok. Istimewa/pemkotserang

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya tidak akan menoleransi kepada pemilik gedung yang dijadikan hiburan malam itu karena masuk dalam bangunan liar.

"Kalau itu hak mereka, tapi kami Pemkot Serang sangat tegas dan tidak ada toleransi lagi. Nah, setelah kami pelajari, ternyata bangunan ini layak untuk dibongkar," katanya.

3. Yedi menyebut bangunan itu tak punya IMB dan berdiri di atas lahan negara

Pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kota Serang RicuhIDN Times/Khaerul Anwar

Yedi menuturkan, pembongkaran ini dilakukan, lantaran gedung itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah melanggar mendirikan bangunan di tanah pemerintah.

"Nanti kalau ada lagi laporan dari masyarakat, maka kami akan tidak semuanya. Karena ini bangunan liar," katanya.

Ia pun mempersilakan pemilik bangunan itu menempuh jalur hukum jika mengaku memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. "Maka itu urusannya dengan aparat penegak hukum," katanya.

Baca Juga: Kasus DBD di Kota Serang Melonjak, 54 Orang Dirawat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya