Pembuangan Sampah Tangsel ke Kota Serang Disorot, Pemprov: Tak Berizin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemkot Serang dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang. Namun, pembuangan sampah ini rupanya belum memiliki izin Pemerintah Provinsi Banten.
Izin itu terbit lantaran Pemprov Banten belum menerima hasil kajian soal dampak dari pembuangan sampah tersebut.
1. Pembuangan lintas daerah harus ada izin provinsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, secara umum pembuangan sampah lintas kabupaten/kota dalam provinsi harus atas memiliki izin dari pemprov.
“Izinnya belum saya keluarin,” kata Wawan kepada wartawan, Senin ( 29/8/2022).
Baca Juga: Pemkot Tangsel Akan Kembali Kirim Sampah ke TPA Cilowong Serang
2. Pemprov belum menerima kajian dampak lingkungan dan kelayakan di Cilowong
Baca Juga: Kesal, Warga Serang Tumpahkan Sampah ke Kantor Kelurahan dan Kecamatan
Dia mengungkapkan izin belum terbit karena Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten belum menerima hasil kajiannya. Pemprov baru bisa mengeluarkan izin salah satu syaratnya adanya kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah yang digunakan.
Selain itu, pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang juga melewati tol yang tentunya harus diperhitungkan terkait analisis dampak lalu lintas. Pemprov juga harus menerima laporan terkait teknologi yang digunakan di TPSA Cilowong.
“Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggung jawab? Kalau saya izinkan, ada korban (longsor), siapa yang bertanggung jawab? Harus ada kajian. Lahannya memenuhi tidak,” kata Wawan.
3. TPSA Cilowong 10 tahun lagi tak sanggup tampung sampah
Wawan menegaskan, kondisi TPSA Cilowong sendiri perlu diperhatikan lebih lanjut. Pasalnya, fasilitas tersebut 10 tahun ke depan sudah tak memungkinkan lagi untuk menjadi sebuah TPSA. Di sisi lain, setiap kabupaten/kota juga seharusnya memiliki TPSA masing-masing.
“Kalau mau ada pembebasan lahan (Cilowong) ya mangga, silakan. Tapi kan harus ada kajian, secara ekosistemnya bagaimana, pencemarannya bagaimana,” katanya.
Baca Juga: Potret Kelurahan Cilowong, Jadi Tempat Pembuangan Sampah Tangsel