Pemburu Liar Sunendi Divonis 12 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Terdakwa tidak memiliki belas kasihan demi keuntungan

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Pandeglang menjabarkan pertimbangan hukuman terdakwa Sunendi, seorang pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun bui, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Joni Mauliddin, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Tembak Mati 6 Badak Jawa, Sunendi Divonis 12 Tahun Bui

1. Terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah, untuk melindungi satwa yang terancam punah

Selain itu, perbuatan Sunendi yang menembak badak jawa dengan senjata api dan menjualbelikan cula hewan yang dilindungi itu merupakan adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam melindungi badak jawa dari kepunahan.

"Perbuatan yang memiliki senjata api dan air softgun dapat membahayakan orang lain. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Atas perbuatannya itu, Sunendi dihukum dengan kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

2. Sunendi dan komplotannya membunuh dan menyebelih leher badak

Pemburu Liar Sunendi Divonis 12 Tahun Bui, Ini Pertimbangan HakimIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam fakta pesidangan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa Sunendi sekitar bulan Mei 2022, mendatangi rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang. Tujuannya, membahas perburuan badak cula satu atau badak jawa.

Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan. Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 WIB terdakwa berhasil menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan.

Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter Sunendi langsung menembak Badak berulang kali yang mengenai bagian pantat dan perut hingga Badak tersebut mati.

Setelah Badak itu mati, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok. Kemudian, cula badak dipotong dan dimasukan ke dalam kantong plastik. Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.

Di rumah itu, cula badak dimasukan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu Sunendi menyembunyikannya di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.

3. Cula badak dijual ke penadah di Jakarta seharga Rp280 juta

Pemburu Liar Sunendi Divonis 12 Tahun Bui, Ini Pertimbangan HakimIDN Times/Khaerul Anwar

Pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi, orang yang diduga penadah cula badak. Sunendi kemudian menawarkan cula Badak itu seharga Rp300 juta. Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.

Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula badak kepada rekan-rekannya. 

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap, perburuan badak cula satu di TNUK bukan untuk pertama kali dilakukan Sunendi. Dalam persidangan, terungkap fakta jika Sunendi dan komplotannya telah berhasil membunuh 6 badak cula satu.

Selain Sunendi dan komplotannya, diduga masih ada kelompok lain yang juga berburu badak cula satu.

Baca Juga: Kapolda Banten Sebut 26 Badak Jawa yang Mati Akibat Perburuan Liar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya