Pemindahan RKUD Pemkot Serang dan Bank Banten Ditunda 

Kepala BPKAD tak hadir saat penekenan pemindahan RKUD itu

Serang, IDN Times - Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang dari  Bank BJB ke Bank Banten, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Padahal, pihak terkait sebelumnya telah bersepakat untuk menandatangani kerja sama.

Berdasarkan informasi, penundaan itu disebabkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana tidak hadir saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Bank Banten pada Kamis (25/7/2024). 

Baca Juga: Pemkot Serang Siap Alihkan Kas Daerah ke Bank Banten, Tapi Bertahap

1. Kepala BPKAD tak hadir karena sakit

Pemindahan RKUD Pemkot Serang dan Bank Banten Ditunda Dok. Istimewa/pemkotserang

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan penandatanganan kerja sama dengan Bank Banten sudah disepakati dengan Imam digelar pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin. Namun saat pelaksanaan, Imam malah tak hadir dan sulit dihubungi.

"Pas pelaksanaan (PKS), ditelepon nomor beliau tidak aktif. Bahkan saya chat Whatsapps pun tidak dibalas," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Dia juga mengaku sempat khawatir dan mempertanyakan keberadaan Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana melalui staf di Sekretaris Daerah.

"Akhirnya saya minta Pak Firli (Staf) untuk menghampiri dia (Kepala BPKAD) ke kantornya. Informasi dari pegawai katanya beliau sakit. Makanya, kami agendakan lagi," katanya.

2. Yedi ngaku tak bisa mengambil keputusan terkait itu

Pemindahan RKUD Pemkot Serang dan Bank Banten Ditunda IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut dia, untuk penandatanganan PKS antara Pemkot Serang dengan Bank Banten tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk dirinya sebagai Penjabat Wali Kota Serang. Pasalnya, Bank Banten merupakan badan usaha daerah (BUD). 

"dan dia (Imam) selaku kepala badan. Teknis penandatanganan PKS harus kepala badan, eselon dua," katanya.

Yedi menambahkan, sebelumnya pihak Bank Banten meminta penandatanganan PKS pemindahan RKUD dilakukan pada Agustus dengan tanggal yang bertepatan pada ulang tahun Kota Serang. Namun, pada saat itu kedua belah pihak tidak menyetujui dan ada perbedaan pendapat, namun secara tiba-tiba justru dimajukan dari rencana sebelumnya.

"Kemarin kami sudah melakukan MoU dasarnya tinggal kami adendum dan setelah itu akan ada pemberhentian kerja sama dengan Bank Jabar Banten atau BJB. Semua ada mekanisme dan aturan hukumnya, malah Lebak juga sudah berjalan, dan kami mengikuti," katanya.

3. Terkait pembatalan ini, Yedi: hanya masalah teknis

Pemindahan RKUD Pemkot Serang dan Bank Banten Ditunda Dok. Istimewa/pemkotserang

Dengan adanya kejadian tersebut, Yedi menegaskan tidak ada maksud dan indikasi adanya ketidaksepemahaman Pemkot Serang terkait kerja sama tersebut. Sebab, hal itu merupakan hal yang tidak terduga, apalagi pemindahan RKUD juga merupakan amanat Undang-undang (UU) yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

"Dasar hukumnya sudah clear, tinggal teknis pelaksanaannya saja," kata Yedi.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Muhammad Busthami enggan memberikan komentar mengenai batalnya agenda penandatanganan kerja sama.

Baca Juga: RKUD Lebak Pindah ke Bank Banten, Kecuali Layanan Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya