Pemkot Serang Diminta Tutup Kafe yang Jadi Tempat Hiburan Malam  

Ilegal dan rawan penyebaran COVID-19

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang diminta menutup kafe dan resto yang menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat hiburan malam. Tak hanya itu, para pengelola resto dan kafe pun menyediakan minuman keras (miras).

Diskotik atau klub malam dan tempat karaoke yang berada di Ibu Kota Provinsi Banten itu sejauh ini menggunakan izin usaha kafe dan resto.

1. Perda kepariwisataan sudah disahkan

Pemkot Serang Diminta Tutup Kafe yang Jadi Tempat Hiburan Malam  Ilustrasi Tempat Hiburan Malam yang ada di Bandung (Dok. istimewa)

Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhktar Efendi mengatakan untuk mengatur menjamurnya tempat hiburan malam ilegal atau tak berizin, pihaknya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan usaha kepariwisataan atau PUK pada Desember 2019 lalu.

Semestinya, menurut Muhktar setelah disahkan perda tersebut, Pemkot segera menutup seluruh resto dan kafe yang telah menyalahgunakan perizinan.

"Namun, hingga enam bulan perda PUK belum juga ditegakkan oleh pemerintah Kota Serang selaku eksekutif," kata Muhktar saat dikonfirnasi, Senin (31/8/2020).

2. Belum terbitnya perwal jadi alasan

Pemkot Serang Diminta Tutup Kafe yang Jadi Tempat Hiburan Malam  IDN Times/ Muchammad Haikal

Sejauh ini disampaikan Muhktar, pihak Pemkot Serang khususnya Satpol PP selaku penegak perda belum bergeming untuk menutup kafe dan resto karena beralasan Peraturan Wali (Perwal) Kota Serang berkaitan aturan teknis pelaksanaan aturan belum diterbitkan.

"Kita selaku anggota DPRD justru mempertanyakan kinerja Dinas pariwista dan olahraga kenapa Perwal sudah enama bulan belum juga diterbitkan,"katanya.

3. Hiburan malam yang tetap menggeliat di tengah pandemik

Pemkot Serang Diminta Tutup Kafe yang Jadi Tempat Hiburan Malam  (Tempat Hiburan Malam Bandung) Istimewa

Tak hanya soal tak berizin, ia pun mendesak segera menutup seluruh kafe dan resto yang menjadi tempat hiburan malam karena tempat tersebut menggelar kerumunan massa dan rawan menjadi klaster penyebaran COVID-19. "Iya betul apalagi saat ini masih pandemik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah hiburan malam di Kota Serang tetap beroperasi meski di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Padahal hiburan malam menjadi salah satu tempat yang dinyatakan rawan menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Untuk diketahui, kasus COVID-19 di Kota Serang, Banten kembali meningkat menjadikan ibu Kota Provinsi Banten itu masuk zona oranye (21/8/2020). Artinya, masyarakat harus lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times sejumlah klub malam dan karaoke di Kota Serang kembali beroperasi sejak adanya kebijakan new normal atau kebiasaan baru, beberapa waktu lalu. Kebijakan new normal kini diganti menjadi adaptasi kebiasaan baru (AKB). 

Baca Juga: Serang Zona Oranye, Hiburan Malam di Kota Ini Tetap Buka 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya