Pemprov Banten Terapkan 50 Persen WFH ASN Senin Besok

Sistem kerja di rumah dilakukan selama satu bulan

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan sistem 50 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) mulai pekan depan. Hal ini dilakukan untuk pengendalian pencemaran udara.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, bahwa sistem WFH sebagian pegawai di Lingkungan Pemprov Banten dilakukan selama satu bulan dimulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.

1. WFH tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di OPD pelayanan publik

Pemprov Banten Terapkan 50 Persen WFH ASN Senin BesokIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, mengatakan penyesuaian sistem kerja tidak berlaku bagi ASN yang memberikan layanan secara langsung dan pelayanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik.

"WFH mulai berlaku akhir Agustus ini, kita coba dulu selama satu bulan," kata Virgojanti, Sabtu (26/8/2023).

2. WFH diprioritaskan bagi ASN yang berdomisili di Jabodetabek

Pemprov Banten Terapkan 50 Persen WFH ASN Senin BesokIlustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Pelaksanaan tugas kedinasan WFH, lanjutnya, diprioritaskan bagi ASN yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta instansi Pemprov Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Untuk pegawai pemprov yang berdomisili di Tangerang yang merupakan wilayah aglomerasi terkait polusi udara. Jadwal WFH akan diatur oleh kepala OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," katanya.

3. Kepala OPD diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan

Pemprov Banten Terapkan 50 Persen WFH ASN Senin BesokIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kepala OPD harus memastikan tidak terjadi gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Lalu melakukan pemantauan, pengawasan terhadap pemenuhan, pencapaian sasaran, dan target kinerja organisasi.

"Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya