Pemprov: Pengganti Wabup Serang Ditentukan Parpol Pengusung

DPRD Serang diminta segera kirim surat pemberhentian Pandji

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten meminta DPRD Kabupaten Serang segera mengusulkan surat pemberhentian Pandji Tirtayasa sebagai Wakil Bupati Serang. Diketahui, orang nomor dua di Kabupaten Serang itu meninggal dunia pada 27 September 2023.

"Biro Pemerintahan (provinsi) sudah koordinasi dengan kabupaten untuk menindaklanjuti usulan ke Pemprov Banten," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

1. DPRD Serang belum mengirim surat pemberhentian Pandji

Pemprov: Pengganti Wabup Serang Ditentukan Parpol PengusungDok. Istimewa/KominfoSerang

Gunawan mengungkap, surat usulan pemberhentian tersebut menjadi dasar untuk mengusung sosok yang bakal mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Serang setelah ditinggal Pandji Tirtayasa.

"Kita belum dapat surat pemberhentian dari DPRD Kabupaten Serang," katanya.

2. Penunjukan pengganti Pandji diserahkan ke parpol pengusung

Pemprov: Pengganti Wabup Serang Ditentukan Parpol Pengusung(IDN Times/Sukma Shakti)

Kendati pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru menjadi kewenangan Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Gunawan, pengganti politisi PDIP itu bakal diserahkan kepada partai pengusung Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa pada Pilkada 2020.

Saat pilkada lalu, Tatu dan Pandji diusung 10 partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, PKB, PAN, PKS, Nasdem, Berkarya, PPP, PBB, dan Hanura.

"Gimana mekanisme (penunjukan pengganti Pandji) diserahkan ke partai pengusung," katanya.

3. Kekosongan jabatan Wabup Serang masih bisa diisi karena masa jabatan masih lama

Pemprov: Pengganti Wabup Serang Ditentukan Parpol PengusungIlustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Gunawan menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku kekosongan jabatan Wakil Bupati Serang masih bisa diisi karena terhitung saat ini masa jabatan Tatu dan Pandji masih lebih dari 18 bulan. Namun, pengisian jabatan kosong itu bakal gugur bilamana DPRD Serang tak kunjung mengusulkan pemberhentian Pandji hingga melebihi batas waktu 18 masa jabatan terakhir.

"Bisa gak usah pake pengganti. Kita berdasarkan usulan DPRD Serang, kalau kurang 18 bulan kita ajukan," katanya.

Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya