Pemudik Masih Bisa Lewati Barikade Larangan Mudik, Ini Syaratnya!

Asal bukan dari wilayah PSBB

Cilegon, IDN Times - Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19. Meski sudah dilarang warga masih bisa melewati pos check point yang menjadi barikade larangan mudik.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perbubungan memberikan kebebasan kepada pihak kepolisian untuk mengambil keputusan sendiri pemudik yang boleh melewati pos check point.

"Arahan Pak Presiden yang mudik melewati check point, itu sesuai diskresi kepolisian kalau Bekasi dan Karawang kan dekat," kata Dirjen Perbubungan Darta Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (28/4).

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Layanan Pelabuhan Merak kembali dibuka

Pemudik Masih Bisa Lewati Barikade Larangan Mudik, Ini Syaratnya!Instagram/ASDP

Operasional kapal dan layanan penumpang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon dibuka kembali, padahal sebelumnya pelayanan penyebrangan bagi penumpang sempat dinyatakan ditutup satu hari sebelum pelaksanaan pelarangan mudik.

"Sesuai petunjuk Pak Menhub, fleksibilitas dan yang dizinkan pemudik yang jaraknya pendek dari Cilegon ke Lampung," katanya.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Tidak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 

2. Hanya pemudik dari zona PSBB yang tidak diperbolehkan melewat

Pemudik Masih Bisa Lewati Barikade Larangan Mudik, Ini Syaratnya!Instagram/ASDP

Masyarakat masih diperbolehkan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya via Pelabuhan Merak. Syaratnya, yang bukan berasal dari wilayah zona merah atau daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kota Cilegon tidak termasuk wilayah PSBB, dengan begitu pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan.

"Khusus di Merak, 1 Mei masih kita buka satu atau dua cashless. Kemudian masih juga kita mengakomodir pemudik yang belum punya Android atau tidak bisa menggunakan online," katanya.

3. Sebanyak 612 kendaraan pemudik dari Jakarta disuruh putar balik

Pemudik Masih Bisa Lewati Barikade Larangan Mudik, Ini Syaratnya!Dok. Humas MMS

Berdasarkan catatan, Kepolisian daerah Banten dari sebanyak delapan posko check point sebanyak 612 kendaraan dari Jakarta yang menuju ke pulau Sumatera diperintahkan putar balik. Hal tersebut berdasarkan data pada Senin (27/4) malam.

Baca Juga: Virus Corona di Jakarta Makin Kritis, Pasien Positif Capai 515 Orang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya