Pengacara Ngamuk hingga Tutup Jalan di Depan PN Serang

Jaksa kerahkan puluhan polisi untuk bantu eksekusi

Serang, IDN Times - Seorang pengacara bernama Evi Silvi Yuniatul Hayati mengamuk dan berteriak-teriak di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu sore (6/3/2024). Insiden ini pun menarik perhatian sejumlah warga dan pejalan kaki.

Silvi yang mengenakan kemeja putih itu mengamuk saat akan dieksekusi lantaran perkara penggelapan sertifikat tanah yang menjeratnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara itu, Silvi divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga: ExxonMobil Bakal Investasi Rp157 Triliun di Kota Serang

1. Silvi berteriak-teriak di tengah jalan dan mengaku dikriminalisasi

Pengacara Ngamuk hingga Tutup Jalan di Depan PN SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Pantaun IDN Times di Lokasi, Silvi menolak putusan dan eksekusi itu dengan cara menghadang kendaraan yang melaju dari arah Pandeglang menuju Serang di depan kantor PN Serang. Ia pun berteriak-teriak di tengah jalan mengaku telah dikriminalisasi.

"Saya tulang punggung keluarga, saya dikriminalisasi, saya sudah habis-habisan, saya bukan penjahat, saya pengacara, saya sudah mencari keadilan," katanya.

2. Eksekusi pun sempat tertunda

Pengacara Ngamuk hingga Tutup Jalan di Depan PN SerangEvi Silvi Yuniatul Hayati tampak mengenakan kemeja putih (IDN Times/Khaerul Anwar)

Setelah bernegosiasi, akhirnya jaksa sempat menunda eksekusi dan mengizinkan Silvi masuk ke dalam gedung PN Serang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pada kasusnya.

Mobil tahanan milik Kejari Serang sudah terparkir di halaman PN Serang untuk membawa Silvi ke Rutan Pandeglang. Puluhan personel kepolisian pun dikerahkan untuk membantu mengeksekusi tersebut.

3. Putusan Kasasi MA Silvi divonis 1 tahun dan 6 bulan

Pengacara Ngamuk hingga Tutup Jalan di Depan PN SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar menjelaskan, awalnya jaksa ingin mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1261 K/Pid/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Dalam putusan MA yang diketuai Desnayeti itu, Majelis Hakim MA memperbaiki putusan PN Serang dan pengadilan Tinggi (PT) Banten di mana hukuman untuk Silvi menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Sebelumnya, Silvi divonis 4 bulan penjara oleh hakim PN Serang dan PT Banten menguatkan putusan itu," kata Rezkinil.

4. Setelah 4 jam bertahan di ruang sidang, akhirnya Silvi bersedia ditahan

Pengacara Ngamuk hingga Tutup Jalan di Depan PN SerangIDN Times/Khaerul Anwar

Setelah kurang lebih empat jam bertahan di ruangan sidang, akhirnya Silvi berkenan dieksekusi oleh jaksa dan polisi setelah diminta keluar oleh pihak pengadilan karena ruangan sidang akan ditutup, mengingat jam operasional ruangan sidang berakhir pukul 16.30 WIB.

Kendati demikian, ia sempat kembali berteriak saat hendak dibawa ke mobil tahanan karena merasa dikriminalisasi oleh jaksa, polisi hingga hakim.

"Karena saya dalam putusan etik profesi organisasi advokat dinyatakan tidak bersalah," kata Silvi.

Baca Juga: Fahmi Hakim, Caleg DPRD Banten dengan Suara Terbanyak di Serang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya