Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog 

Terdakwa oplos beras bulog jadi merk kualitas premium

Serang, IDN Times - Seorang pensiunan polisi M Ali Nurdin didakwa kasus pengoplosan beras Bulog oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ali merupakan pengusaha beras di Kota Cilegon. Selain itu,  6 pengusaha beras lainnya juga didakwa dengan dugaan yang sama.

Mereka adalah Tolib dan Husen, pemilik toko beras Sahabat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Idris, pemilik penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang; Fahrudin, pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang; serta Hamid dan Bakhrudin sebagai pemilik toko beras Ainul Yakin, Kota Serang.

Baca Juga: Eks Kepala Bulog Serang Divonis 5 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi Beras

1. Terdakwa mengoplos beras Bulog dengan beras lokal

Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Pujiyati terungkap bahwa, Ali Nurdin memesan beras Bulog sebanyak 10 ton senilai Rp92 juta pada pada November 2022. Beras itu kemudian dikirim ke gudang milik terdakwa di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Setelah membeli beras Bulog, Pujiyati menambahkan Ali Nurdin kembali memesan beras lokal dari penggilingan padi di Serang sebanyak 10 ton, pada Januari 2023 senilai Rp113 juta atau sekitar Rp11.300 per kilogram.

"Pada Februari terdakwa menyuruh karyawan terdakwa yang bernama Ian, Yanto, Agus dan Suhendi Alias Hendi untuk mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras lokal," kata Pujiyanti saat membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim PN Serang, Kamis (30/3/2023).

2. Beras hasil oplosan dikemas dengan jenis merk karung super premium

Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog IDN Times/Khaerul Anwar

Pujiyati mengungkapkan, beras Bulog berukuran 50 kilogram dicampur dengan 2 karung beras lokal dengan ukuran 25 kilogram. Kedua jenis beras itu kemudian diaduk hingga merata.

"Kemudian beras dimasukkan ke dalam karung beras merek SB list hijau ukuran 25 kilogram yang terdakwa beli dari saudara Nadi (tempat sablok karung beras) yang berlokasi di Kasemen Kota Serang Banten dengan harga Rp1,9 juta per bal," katanya.

Pujiyati menegaskan setelah dikemas ulang dengan jenis karung beras kualitas super premium merk SB berukuran 25 kilogram, total yang dihasilkan dari pencampuran beras Bulog dan lokal sebanyak 748 karung beras berukuran 25 kilogram dan 60 karung beras berukuran 5 kilogram.

"Beras Bulog dan beras lokal yang dicampur sebanyak 19 ton. Di kirim ke Toko Beras Umi, Toko Beras Amanah dan Toko Beras Semoga Berkah untuk dijual, namun ada juga yang terdakwa simpan dalam gudang beras milik terdakwa," katanya.

3. Ratusan karung beras sudah berhasil dijual terdakwa

Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog Ilustrasi beras Bulog. IDN Times/Hendra Simanjuntak

Pujiyati menambahkan dari hasil pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal itu, Ali Nurdin dapat menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp10 ribu dan Rp3 ribu untuk beras berukuran 5 kilogram.

"Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa saat ini sebesar Rp2.463.000," tambahnya.

Pujiyati menegaskan terdakwa yang melakukan pengoplosan beras Bulog dengan beras lokal, telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Cilegon Terbongkar Gara-gara Beli Obat Kuat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya