Perjalanan Kasus 4 Bos Tambang Ilegal di Lebak

Ada satu kasus yang di SP3 polisi. Ada apa?

Kota Serang, IDN Times - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok perambahan hutan dan memicu bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah meninjau lokasi banjir Lebak pada (7/1), Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menindak tegas para penambang emas ilegal atau gurandil di TNGHS.

Berikut "perjalanan" penanganan kasus tambang liar di TNGHS:

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

1. Polri membentuk Satgas PETI

Perjalanan Kasus 4 Bos Tambang Ilegal di LebakIDN Times/khaerul anwar

Merespons perintah Jokowi, Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Banten membentuk satuan tugas atau Satgas PETI untuk mengusut peristiwa longsor yang terjadi di Lebak. Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Satgas PETI menutup puluhan lubang tambang dan menyegel tempat pengolahan emas di wilayah Lebak.

Kemudian, memanggil memeriksa belasan orang saksi termasuk gurandil terkait PETI di Kabupaten Lebak.

"Betul (ditutup), ini tindak lanjut musibah bencana banjir bandang ini. Presiden sudah turun memberikan penegasan, bupati dan gubernur sudah memberikan penegasan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Minggu (24/1) lalu.

2. Empat bos PETI ditetapkan tersangka

Perjalanan Kasus 4 Bos Tambang Ilegal di LebakIDN Times/khaerul anwar

Setelah menggelar penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Polda Banten resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial berinisial MT, NT, JL, dan SH. Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas liar di TNGHS.

"Sementara ini, empat orang (tersangka). Tapi, kita akan dalami lagi. Karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim," ucap Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3).

Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka 

3. Satu bos besar tambang emas ilegal "lolos"

Perjalanan Kasus 4 Bos Tambang Ilegal di LebakIDN Times/ Khaerul Anwar

Pekan lalu, Dirkrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin menggelar konferensi pers penangkapan empat tersangka terkait PETI. Namun dalam pers rilis yang digelar pada (15/4), polisi menyatakan bahwa memberhentikan kasus PETI terhadap satu tersangka berinisial MT dihentikan. Polisi juga telah menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Sementara tiga tersangka lain tetap diproses meski dua tersangka berinisial JL dan SH tidak dilakukan penahanan.

Nunung menjelaskan, penetapan SP3 tersebut lantaran kasus MT telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri merupakan kasus pada tahun 2018 dan telah divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 26 Januari 2019 lalu dan telah menjalani masa hukuman.

Setelah terjadi bencana banjir bandang dan longsor, aktivitas penambang ilegal kembali mencuat. Kemudian tim Satgas PETI Polda Banten melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil gelar perkara Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan empat tersangka.

Namun, setelah berhasil menangkap empat tersangka tersebut, tiba-tiba Polda Banten memberhentikan kasus terhadap satu tersangka berinisial MT, bos besar tambang emas ilegal di Lebak.

"Dia sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Kalau diproses kita akan dipersoalkan," tuturnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya