Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMK Negeri 7 Tangsel

Masih ada 9 titik lagi yang belum disidik KPK

Serang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Jubir KPK, Ali Fikri pada Kamis (2/9/2021), lembaga antirasuah masih mengumpulkan bukti dengan menggeledah sejumlah lokasi. Lantas bagaimana perjalanan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk unit sekolah baru bisa disidik KPK?

1. Pemprov Banten membeli 9 titik lahan sekolah baru senilai Rp40 miliar pada 2017 silam

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMK Negeri 7 TangselDok. Instagram/SMKN7 Tangsel

Pada APBD 2017, Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menganggarkan belanja modal dan belanja barang/ jasa pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru, yakni SMA Negeri dan SMK Negeri sebesar Rp40 miliar dan Rp868 untuk sembilan titik di beberapa wilayah Banten, salah satunya untuk SMK Negeri 7 Tangsel.

Kemudian pada Desember 2017 telah terrealisasi belanja modal sebesar Rp39.962.804.000 yang terdiri dari belanja pembelian 9 lahan sebesar Rp38.893.404.000 dan Biaya operasional pendukung mencapai Rp1.069.400.000.

Realisasi belanja barang/jasa itu mencapai Rp852.120.000, terdiri atas belanja jasa konsultansi Feasibility Study (FS) sebesar Rp426.420.000 dan jasa tim penilai appraisal sebesar Rp425.700.000.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi SMKN 7 Tangsel 

2. Ditemukan kejanggalan yang diduga merugikan negara

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMK Negeri 7 TangselIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dokumen executive summary pengadaan lahan untuk sekolah baru SMA Negeri dan SMK Negeri pada Disdikbud Banten tahun 2017. Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menemukan selisih antara nilai wajar appraisal per meter (NWA), dengan nilai ganti rugi per meter (NGR) di seluruh titik. Rata-rata selisih nilai itu mencapai Rp1.000 hingga selisih Rp4.206.

Selain itu, jangka waktu perencanaan pengadaan lahan tidak memadai. Sebab proses pengadaan untuk pembangunan 9 unit sekolah baru SMA Negeri atau SMK Negeri pada 2017 silam hanya dilaksanakan kurang lebih dua bulan. Kemudian, Disdikbud tidak membuat dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Tanah untuk pembangunan unit sekolah baru.

"KAK Jasa Konstruksi Appraisal diberikan kepada Tim Appraisal setelah proses pekerjaan selesai," kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

3. Dilaporkan ke KPK pada 2018

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMK Negeri 7 TangselIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengadaan lahan untuk unit sekolah baru itu dilaporkan ke KPK sebagai dugaan kasus korupsi pada Desember 2018. Namun dari 9 titik pengadaan lahan sekolah yang dilaporkan, baru SMK Negeri 7 Tangsel yang ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Waktunya relatif lama saya laporkan 20 desember 2018 dan baru ditangani sekarang. Sungguh pun demikian, saya apresiasi pihak penyidik KPK," tuturnya.

4. Dugaan nilai kerugian pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangsel

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Lahan SMK Negeri 7 TangselIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan surat perintah pencairan dana untuk pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangsel nilainya mencapai Rp17,9 miliar. Namun menurut Uday, kuitansi yang ada di pemilik lahan atas nama Sofia hanya menerima senilai Rp7,3 miliar.

"Kemudian kita juga temukan kuitansi yang ditandatangani oknum Disdikbud berinisial AK yang ia terima Rp10,3 miliar. Artinya dari Rp17 miliar, pemilik lahan hanya menerima Rp7,3 miliar. Dan Rp10 miliar itu tidak jelas keberadaannya ke mana," katanya.

Baca Juga: Soal Penggeledahan KPK, Ini Kata Kepala SMKN 7 Tangsel 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya