Perkosa Anak Kandung, Ayah di Serang Jadi Tersangka

Ayah berinisial AP itu melarikan diri

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang telah menetapkan pria inisial AP sebagai tersangka karena memerkosa anak kandungnya sendiri. Korban yang baru berusia 14 tahun itu kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.

"Kami sudah menetapkan AP sebagai tersangka sejak 20 April lalu," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andy Kurniady Eka Setyabudi saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/1024).

Baca Juga: Siswi SMP di Serang Diperkosa Ayah Kandung Hingga Melahirkan Anak

1. Tersangka AP masih diburu polisi karena kabur

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Serang Jadi TersangkaIlustrasi lapor polisi (IDN Times/Agung Sedan)

Dalam kasus ini, polisi menjerat AP dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 (e) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka AP dalam pelarian. Dia melarikan diri setelah diminta membelikan susu ke apotek. 

"Sudah kami terbitkan DPO juga, anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.

2. Trauma berat, korban tengah mendapat penanganan khusus

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Serang Jadi TersangkaIlustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Sementara, lanjut Andy, untuk korban inisial EN dan bayinya tengah dalam penanganan khusus pendampingan sikologis dan kesehatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dan instansi terkait Pemkab Serang. Sebab, setelah kejadian tersebut korban mengalami trauma berat.

"Untuk korban dan anaknya dalam pengawasan stake holder terkait, baik dari UPT PPA dan Polres (Serang)," katanya.

3. Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Serang Jadi TersangkaIlustrasi pelecehan seksual (freepik.com/storyset)

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Qurrota Akyun mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah kepada anak kandungannya itu terungkap usai proses persalinan.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut, melahirkan sendiri, tanpa bantuan siapapun, hanya ditemani sang ayah.

"Lampu kamar dimatikan dan kamar pun ditutup, kemudian pada saat bayi keluar korban teriak," kata Qurrota Akyun, Kamis (18/4/2024).

Mendengar teriakan itu, kakak korban yang juga sedang berada di rumah langsung mengecek ke dalam kamar. Saat dicek, ia kaget karena sudah ada sesosok bayi di kamar adiknya itu.

"Pihak keluarga langsung menghubungi bidan untuk memeriksa keadaan korban dan bayi berjenis perempuan itu," katanya.

Saat itu, belum diketahui siapa pelaku yang telah menghamili korban. Bidan yang bertugas pun meminta ayah kandung korban yaitu AP untuk membelikan susu untuk bayi tersebut karena ASI korban tidak mau ke luar.

“Terus bapaknya disuruh bidan Uun beli susu, karena ASI-nya gak ke luar, tapi gak pulang-pulang,” katanya.

Saat itu, keluarga yang penasaran pun terkait sosok yang menghamili anaknya tersebut akhirnya memutuskan untuk menanyakannya secara langsung kepada korban. Alhasil mereka sangat kaget ternyata pelakunya tak lain ayah korban yang sedari tadi tak kunjung kembali saat diminta untuk membeli susu.

“Keluarga kan kaget kok anak ini bisa hamil, saat ditanya siapa yang menghamili, korban ngaku dihamili oleh bapaknya," katanya.

Baca Juga: Baliho Dukungan Sekda Tangerang Marak, Ini Kata BKPSDM

Laporkan!

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Serang Jadi Tersangkatelepon rumah (freepik.com/freepik)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya