Perkosa Wanita, 2 Siswa SMK di Kota Serang Divonis 1,5 Tahun Bui

Satu terdakwa lain baru akan divonis pekan depan

Serang, IDN Times - Miris, seorang wanita di Kota Serang diperkosa oleh dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AT (17) dan AM (16). Korban dalam kasus ini berinisial FB yang masih berusia 17 tahun.

Dalam kasus ini, ada kedua pelajar melakukan hal bejat itu dengan teman mereka yang lain berinisial SL (19), di sebuah rumah kosong di salah satu daerah di Kota Serang.

Baca Juga: 2 Guru SMP di Kota Serang Terbukti Mengampanyekan Bacaleg

1. Dua pelajar SMK itu divonis 1,5 tahun penjara

Perkosa Wanita, 2 Siswa SMK di Kota Serang Divonis 1,5 Tahun BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, dua terdakwa AT dan AM yang masih pelajar tersebut dihukum oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan pidana penjara masing-maaing dengan pidana penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama satu tahun dan enam bulan, " kata ketua majelis hakim Heri, seperti dikutip dari SIPP PN Serang, Jumat (3/11/2023).

2. Diberi hukuman tambahan pelatihan kerja di penjara

Perkosa Wanita, 2 Siswa SMK di Kota Serang Divonis 1,5 Tahun BuiIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Selain dipidana penjara, dua terdakwa pun diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Tangerang.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," katanya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua anak tersangka dengan tuntutan penjara masing-maaing selama tiga tahun.

Sementara, tedakwa SL yang masuk kategori dewasa dalam berkas terpisah dituntut tujuh tahun penjara dan akan disidangkan pekan depan.

3. Kronologi dua pelajar memerkosa korban

Perkosa Wanita, 2 Siswa SMK di Kota Serang Divonis 1,5 Tahun BuiIlustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini terjadi pada Januari 2023. Bermula ketika AT didatangi terdakwa SL untuk meminjam motor, lantaran hendak menjemput FB-- seorang kenalan terdakwa AT dari media sosial. SL ingin membawa korban ke rumah kosong milik kakak terdakwa AT.

Setelah menjemput, lalu AT dan SL membawa FB ke rumah kosong itu, saat berjalan kaki lewat kebun kosong, keduanya bertemu teman lain, yakni AM, yang baru pulang dari pengajian. Lalu AM pun ikut kedua terdakwa untuk memerkosa korban.

Baca Juga: Ini 4 Nama yang Masuk Bursa Calon Pj Wali Kota Serang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya