PHRI Banten: Kenaikan Pajak Hiburan Mematikan Pengusaha

Usaha hiburan terancam mati suri dan berimbas PHK karyawan

Serang, IDN Times - Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen pada tahun 2024 ini masih menjadi polemik. Kalangan pengusaha menilai, pajak hiburan sebesar itu terlalu tinggi.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Ashok Kumar
mengatakan, pajak hiburan tinggi itu memberatkan pelaku usaha sebab mereka terancam ditinggal pelanggan.

"Kalau pajak hiburan paling rendah dikenakan 40 persen dan paling tinggi 70 persen, kenapa tidak sekalian saja 100 persen? Biar tutup!" kata Ashok saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: 29 Hari Jelang Pencoblosan, 9 Caleg di Banten Meninggal Dunia  

1. Pengenaan pajak hiburan saat ini pun paling tinggi dibanding negara tetangga

PHRI Banten: Kenaikan Pajak Hiburan Mematikan PengusahaIlustrasi tempat hiburan malam. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Menurut Ashok, pengenaan pajak hiburan sebesar 20 persen yang tengah diterapkan saat ini pun dinilai sudah terlalu tinggi, jika dibandingkan negara-negara tetangga Indonesia. Lanjut Ashok, rata-rata perhotelan di Banten memiliki fasilitas karoke dan spa kebugaran.

"Thailand itu cuma 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen, Filipina 18 persen dan Indonesia mau nerapin 40-75 persen, ini apa," katanya.

Diketahui, besaran pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU tersebut menetapkan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT--seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian-- paling tinggi 10 persen.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga: Pengusaha Hiburan dan Spa Akan Desak Jokowi Keluarkan Perppu

2. Usaha hiburan terancam mati suri dan berimbas PHK karyawan

PHRI Banten: Kenaikan Pajak Hiburan Mematikan PengusahaPengusaha hiburan, dan jasa spa di Bali minta Presiden Jokowi keluarkan Perppu (IDN Times/Ayu Afria)

Ashok melanjutkan, jika pemerintah benar-benar menerapkannya, kebijakan itu berpotensi bisa membuat konflik antara pengusaha dan pelanggan karena harganya naik begitu drastis sehingga mereka kapok untuk datang kembali.

Ketika ditinggal pelanggan, kata dia, lambat laut bidamg usaha hiburan akan mati suri dan berimbas terhadap pengurangan karyawan, bahkan bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan.

"Kan lebih mahal dari pada produknya. Kami juga bingung, ke wakil rakyat di pusat kok diam. Ini kan kami yang kena marah kalau seperti itu," katanya.

3. PHRI desak Presiden Jokowi keluarkan perppu

PHRI Banten: Kenaikan Pajak Hiburan Mematikan PengusahaPresiden Jokowi berangkat ke Jepang pakai dasi kuning (dok. Sekretariat Presiden)

Ashok mengatakan, kenaikan pajak di sektor hiburan ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang tengah menarik investor sebesar-besarnya ke Indonesia.

"Katanya memudahkan investasi.  Kalau di hotel karoke itu fasilitas, gimana kami itu mau hitungnya," katanya.

Ia mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut.

"Karena kalau udah ada undang-undang kalau di amandemen, kan perlu waktu. Perppu yang bisa mengimbangin kenaikan tersebut," katanya.

Baca Juga: Daerah Lumbung Beras Nasional, Banten Malah Defisit Beras

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya