Pilkada Digelar 2024, KPUD dan Bawaslu Perlu Diistirahatkan? 

Untuk efisiensi penanganan pandemik COVID-19

Serang, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selanjutnya direncanakan tetap akan digelar pada 2024. Pengamat politik Leo Agustino menilai, anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing daerah sebaiknya diistirahatkan, hingga 2024. 

Pengamat politik dari Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta) itu menilai, jika pilkada tetap diselenggarakan secara serentak 2024 maka peran lembaga penyelenggara pemilukada seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu perlu dipertimbangkan ulang--dalam konteks pandemik COVID-19.

"Kita tidak bisa memaksakan sebuah lembaga untuk berfungsi sebagaimana fungsinya," kata Leo saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: 3 Komisioner KPU di Banten Positif COVID-19, 1 Orang meninggal  

1. Perlu diistirahatkan selama kekosongan kegiatan pemilukada?

Pilkada Digelar 2024, KPUD dan Bawaslu Perlu Diistirahatkan? Pendataan. (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dengan kekosongan agenda pemilukada jelang 2024 itu, Leo menilai, pemerintah perlu mengistirahatkan sejumlah lembaga terkait untuk mengefisiensi anggaran dalam penanganan COVID-19. Lanjutnya, untuk Bawaslu itu dimungkinkan bisa dilakukan tapi untuk KPUD memang masih perlu dipertimbangkan untuk pendataan ulang pemutakhiran data pemilih.

Kendati demikian, jika pemukthiran data bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS) maka pekerjaan KPUD sementara waktu bisa diberikan kepada dua lembaga pemerintah tersebut.

Sebab data pemilih itu bukan hanya bisa digunakan untuk pemilu saja, tapi bisa digunakan untuk keperluan lain termasuk persoalan bantuan sosial sehingga dapat terdistribusi dengan tepat.

"Maka dari itu sebetulnya kalau misalkan ditidurkan sementara sampai dengan satu tahun setengah kedepan jelang pilkada dan pemilu harus ada peran diambil alih oleh lembaga pemerintah lain," katanya

2. Tetap mendapat support anggaran negara mesti sedang tak ada kegiatan

Pilkada Digelar 2024, KPUD dan Bawaslu Perlu Diistirahatkan? Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menilai sejauh ini, Bawaslu dan KPU dianggap oleh masyarakat sebagai lembaga yang amanah namun jika kemudian sedang dalam kekosongan kegiatan namun tetap mendapat suport anggaran dari negara itu menjadi hal yang tidak etis.

"Jangan sampai jadi preseden buruk bagi kedua lembaga kredibel itu," katanya.

3. Masa tugas KPU lima tahun

Pilkada Digelar 2024, KPUD dan Bawaslu Perlu Diistirahatkan? Ilustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat dikonfirmasi terkait perlu adanya mengistirahatkan penyelenggara di tengah kekosongan tersebut Komisioner KPU Banten Rohimah mengatakan, harus ada penjelasan lebuh lanjut makna dari 'mengistirahatkan'. Pasalnya, kata Rohimah,  penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya sudah diatur tentang masa kerjanya yaitu 5 tahun

"Pelaksanaan pemilihan kan harus ada dasar hukumnya pelaksanaannya, yaitu UU yang tentunya menjadi ranah bagi pembuat UU," katanya.

Dia menyampaikan saat ini, KPU daerah masih fokus dengan penyelesaian tahapan pilkada serentak 2020 dan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi KPU kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan pilkada.

"Terkait revisi UU dan pelaksanaan pilkada di 2022 dan 2023, kami masih menunggu kebijakan dan arahan dari KPU RI," katanya.

4. Bawaslu Banten menunggu putusan pembuat UU

Pilkada Digelar 2024, KPUD dan Bawaslu Perlu Diistirahatkan? IDN Times/Imam Rosidin

Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, soal perubahan UU pelaksanaan pemilu saat ini masih dalam pembahasan. Wacana dan norma yang menjadi substansi perubahan masih terus berjalan.

"Kami selalu taat pada aturan perundangan. Apa yang diputuskan oleh pembuat undang-undang itulah yang dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Lekat Dengan Dinasti Politik, Ini 5 Fakta Pilkada 4 Daerah di Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya