Pj Wali Kota Minta Syafrudin Segera Kembalikan Mobil Dinas

Mobil dinas Subadri juga diminta segera ditarik

Serang, IDN Times - Permasalahan mobil dinas miliki Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang masih dikuasai oleh mantan Wali Kota Serang Syafrudin dan Wakil Wali Kota Serang Subadri terus memanas. Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat meminta keduanya segera mengembalikan ke Pemkot Serang.

"Ya tinggal dari hatinya aja gitu yah. Jadi yang sudah memegang kendaraan dinas dari hati aja bahwa mereka akan mengembalikan ke pemerintah kota," kata Yedi, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Mobil Dinas Wali Kota Serang Masih Dikuasai Syafrudin

1. Pemkot Serang tak akan menjual mobil dinas yang digunakan Syafrudin

Pj Wali Kota Minta Syafrudin Segera Kembalikan Mobil DinasIDN Times/Khaerul Anwar

Yedi menegaskan, pihaknya tidak akan menjual mobil dinas yang tengah digunakan oleh kedua orang yang pernah menduduki kursi nomor satu dan nomor dua di Kota Serang tersebut. Sebab, Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang akan datang.

"Kami juga melihat bahwa untuk 2024 tidak ada penganggaran untuk kendaraan dinas pimpinan, makanya itu (mobil) masih menjadi untuk tugas pemerintahan," katanya.

Baca Juga: Yedi Pakai Mobil Dinas Baru, Kenapa Tak Pakai Prado Bekas Syafrudin?

2. Yedi minta Sekda segera tindaklanjuti surat penarikan mobil itu

Pj Wali Kota Minta Syafrudin Segera Kembalikan Mobil DinasIDN Times/Khaerul Anwar

Yedi mengaku sudah berkirim surat ke Kemendagri sejak 2 Januari 2024 untuk minta Syafrudin segera mengembalikan mobil dinas tersebut. Ia memerintahkan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin selaku pengelola barang untuk berkomunikasi dan menindaklanjuti surat penarikan itu agar aset pemerintah segera kembali.

"Secepatnya ya itu juga udah tiga (dari pejabat pensuanan ASN) dikembalikan itu kan aset negara bukan aset pribadi," katanya.

3. Mobil dinas masih digunakan Syafrudin karena dia mengaku bakal dibeli

Pj Wali Kota Minta Syafrudin Segera Kembalikan Mobil DinasIDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, alasan Syafrudin belum mengembalikan mobil Land Cruiser Prado lantaran bakal dibeli olehnya karena sudah memenuhi syarat kendaraan itu sudah berusia 4 tahun.

Sementara, mobil dinas Wakil Wali Kota Serang jenis Pajero Sport masih dikuasai Subadri Ushuludin lantaran masih dipinjam pakai. Unit ini pun belum memenuhi syarat untuk dibeli Subadri karena belum berusia 4 tahun.

Syafrudin pun mempertanyakan mengapa belum ada surat keputusan (SK) penjualan tak kunjung diterbitkan oleh Pemerintah Kota Serang.

"Ya jangan dipersulit kan ada aturannya seluruh Indonesia. Wali kota itu kalau sudah berhenti bawa, mobil dinas gak ada yang diserahkan lagi. Ada aturannya. Tanya ke Mendagri, jangan mempersulit," kata Syafrudin, Kamis (6/6/2024).

Syafrudin menyayangkan, sikap Pemkot Serang yang tak kunjung mengeluarkan SK penjualan. Padahal, pembelian mobil dinas oleh mantan kepala daerah yang pernah menjabat telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2022 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

"Kecuali tidak ada aturannya untuk membawa atau membeli mobil itu baru saya serahkan. Semua kepala daerah bawa kendaraan," katanya.

Baca Juga: Mau Beli Bekas Mobil Dinas, Syafrudin: Jangan Dipersulit

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya