Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, 1 Direktur Jadi Tersangka

Minyak curah dikemas premium. Duh~

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar kasus mafia minyak goreng di wilayah Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Satu orang berinisal AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita 1.300 liter minyak goreng serta berbagai alat produksi.

Baca Juga: Demi Minyak Goreng Murah, Warga di Tangerang Rela Antre Berjam-jam

1. Minyak goreng curah dikemas premium

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, 1 Direktur Jadi TersangkaDok. Humas Polda Banten

Modus dalam kasus ini, pelaku diduga mengemas minyak goreng curah menjadi premium. 

Direskrimsus Polda Banten Dedi Supriyadi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah.

"Hadiahnya berupa sabun cuci sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter," Dedi saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

2. Tersangka AR jual minyak goreng Rp20 ribu per liter, padahal minyak goreng curah

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, 1 Direktur Jadi TersangkaDok. Humas Polda Banten

Dia menyatakan bahwa modus pelaku terlihat dari karakter minyak yang memiliki kesamaan warna, dengan minyak goreng yang ada di dalam plastik.

Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat,  kemudian dikemas ulang oleh tersangka A beserta manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya.

"Dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng curah menjadi Rp20.000. Sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut," tuturnya.

3. Tersangka AR diancam dengan pasal berlapis

Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng, 1 Direktur Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar dan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
 

"Tersangka AR bisa dikenakan berlapis dikarenakan ini merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya