Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan Pengusaha yang DPO

Polisi tempuh jalur restorative justice

Serang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten menghentikan perkara kasus penggelapan yang dilakukan pengusaha asal Jakarta, Andy Wibowo, melalui proses restorative justice, lantaran telah ada perdamaian dengan pelapor.

Diketahui pada 14 Desember 2022, Polda Banten memasukkabn Andy Wibowo dalam dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO ini diterbitkan atas dasar laporan polisi pada tanggal 24 Oktober 2022.

1. Kasus dihentikan karena ada perdamaian

Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan Pengusaha yang DPODok. Istimewa/Polda Banten

Namun, setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan yang dibuat oleh Direktur PT Inti Delta Kirana Wira Aditya, dan terlapor Andy Wibowo merupakan Komisaris dari PT Inti Delta Kirana, perkara tersebut dihentikan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes (Pol), Yudhis Wibisana, membenarkan adanya penghentian perkara, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Andy Wibowo.

"Menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, atas pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka atas nama Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha," kata Yudhis melalui siaran pers, Minggu (4/2/2024).

2. Polisi tempuh keadilan restorarif dan telah terbitkan SP3

Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan Pengusaha yang DPOIlustrasi aturan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yudhis menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama.

"Untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula," katanya.

Selain restorative justice, Yudhis mengungkapkan perkara dugaan penggelapan itu telah dihentikan, dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor SP2Sdik/149a/1/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2024.

"Penghentian penyidikan, berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 30 Januari 2024," katanya.

3. Pengentian kasus untuk membuat kepastian hukum

Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan Pengusaha yang DPODok. Istimewa/Polda Banten

Yudhis menambahkan, penghentian perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), agar pelapor dan terlapor mendapatkan kepastian hukum.

"Penyidik akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perkara, baik melalui restorative justice dan penerbitan SP3 melalui ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara," tambahnya.

Yudhis menerangkan, barang bukti dugaan tindak pidana penggelapan dikembalikan kepada pemiliknya

"Barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka yang paling berhak," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya