Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Subsidi di Banten

Sehari, mereka bisa mendapatkan hingga 2 ton BBM subsidi

Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar sindikat penjualan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di berbagai daerah. Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita 7,8 ton BBM jenis solar dan pertalite.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap 15 tersangka. Mereka berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), dan SR (30).

"Sebanyak 11 kasus penyalahgunaan, antara lain pengungkapan 3 kasus Polda Banten, lainnya di Polres jajaran," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan pada Rabu (31/1/2024).

1. Modus para pelaku mendapatkan BBM subsidi

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Subsidi di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Modus operandi dalam kasus ini, para tersangka membeli membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk petani dan nelayan.

Sementara, untuk jenis BBM pertalite dibeli pelaku ke SPBU dengan memanfaatkan tangki kendaraan roda empat dan dua. Kemudian pelaku memindahkan bahan bakar tersebut ke jerigen dengan menggunakan pompa atau selang.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sebanyak 2.343 liter BBM subsidi jenis solar dan 5.471 liter BBM jenis pertalite. Tak hanya itu, 10 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua turut disita polisi.

2. BBM yang didapat kemudian dijual kembali dengan harga tinggi

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Subsidi di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Wiwin mengungkap, para tersangka kemudian menjual kembali BBM subsidi itu kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi.

Para pelaku membeli solar ke SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, lalu dijual kembali secara dengan kisaran harga Rp7.500 hingga Rp8.500 per liter. Kemudian, BBM jenis pertalite mereka membeli dengan harga Rp10.000, lalu dijual kembali melalui pertamini dengan Rp11.000 hingga Rp12.000.

"Keuntungan solar dan pertalite Rp1.000 sampai Rp2.000 per liter, dalam satu hari mereka bisa menjual 1 sampai 2 ton BBM Subsidi solar dan pertalite," katanya.

3. Para pelaku terancam 6 tahun bui dan denda Rp60 miliar

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Subsidi di BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya.

Baca Juga: Kadinkes Banten: Anggota KPPS Jangan Banyak Ngopi ya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya