Polisi Deteksi Keberadaan Penculik Bocah 4 Tahun Asal Cilegon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang menculik seorang anak perempuan empat tahun bernama Adriana Syahfitri asal Cilegon. Pelaku diduga telah membawa kabur korban ke wilayah Banten.
"Dari awal kita sudah mengenali dan memprofiling pelaku ini kita sudah paham siapa pelakunya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Seorang Bocah 4 Tahun di Cilegon Diculik Orang Tak Dikenal
1. Antara keluarga korban dan pelaku saling kenal
Shinto menyatakan ciri-ciri pelaku terdeteksi setelah mendalami sejumlah barang bukti di lokasi penculikan. Antara lain: rekaman CCTV Mall Ramayana Kota Cilegon dan keterangan pemilik warteg yang menjadi lokasi terakhir keberadaan pelaku dan korban. Diketahui, keluarga korban dengan pelaku sudah saling mengenal.
"Pelaku dalam profiling penyidik diketahui pelaku tidak tinggal tetap pada domisili permanen," katanya.
2. Pelaku terdeteksi membawa kabur korban ke luar daerah
Shinto mengungkap, polisi sudah mendeteksi bahwa pelaku membawa korban ke luar daerah. Oleh karena itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon sedang mengejar pelaku dan korban.
"Sejak hari ini kapolres sedang berada di lapangan dipastikan pelaku sudah tidak ada di wilayah Banten sehingga kapolres memimpin tim keluar Banten," katanya.
3. Polisi peringatkan pelaku segera menyerahkan diri
Dia memperingatkan, pelaku untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat dan mempertanggungjawabkan di mata hukum akibat ulah perbuatannya tersebut.
"Atensi prioritas kami, keselamatan sang anak agar tidak dianiaya atau diperlakukan kasar," katanya.
Sebelumnya, bocah berusia 4 tahun diculik saat berada di Mall Ramayana, Kota Cilegon. Peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 17:00 WIB.
Baca Juga: Korupsi, Petinggi Bank BUMD Pemkot Cilegon Dituntut 8,5 Tahun Bui