Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lebak, 2 Bos Jadi Tersangka  

Lahan seluas 7 hektare dirusak oleh para penambang

Serang, IDN Times - Polda Banten kembali menindak aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak. Dalam kasus tersebut, dua bos tambang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertambangan pasir ilegal itu berada di Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga. Kasubdit IV Tipidter Direktorat Krimial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua perusahaan yang melakukan pertambangan pasir ilegal tersebut CV VJM dan CV PS.

"Luas area pertambangannya sekitar tujuh hektare," kata Condro, Selasa (3/10/2023).

1. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen terkait pertambangan

Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lebak, 2 Bos Jadi Tersangka  Dok. Istimewa/Polda Banten

Condro mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dihentikan pada 5 September lalu. Ketika itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi tambang setelah mendapat informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.

Saat berada di lokasi, pihak dari dua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan. Petugas kemudian memasang garis polisi dan mengamankan dua unit alat berat.

"Ada dua unit beko yang kami amankan sebagai barang bukit," katanya.

Baca Juga: Sedikitnya 90 Desa di Lebak Krisis Air Bersih!

2. Ini dua bos yang ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lebak, 2 Bos Jadi Tersangka  Petugas Dispenda Lotim melakukan sidak ke tambang pasir (dok pribadi/Ruhaili)

Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua bos tambang sebagai tersangka. Keduanya berinisial AS selaku direktur CV VJM dan HT selaku direktur CV PS.

"Penetapan tersangkanya hari ini (Senin), keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut," katanya.

3. Dua pertambangan itu beroperasi belum sampai setahun

Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lebak, 2 Bos Jadi Tersangka  (Ilustrasi) Dok. Humas Jabar

Dari hasil penyidikan, kata Condro, CV HS telah melakukan pertambangan ilegal sekitar dua minggu. Sedangkan CV VJM sudah beroperasi selama enam bulan.

Kedua perusahaan tersebut kemudian  memperjualbelikan pasir ilegal itu di daerah Kabupaten Lebak.

Condro juga mengatakan, akibat perbuatan kedua bos tambang tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Untuk ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," katanya.

Sebelumnya, tiga bos tambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penambangan pasir di Kabupaten Lebak. Ketiga bos tambang tersebut, HA selaku direktur utama PT TAS, AA direktur utama PT GL dan Direktur PT TJM berinisial JIA.

Ketiga bos tambang tersebut melakukan penambangan pasir di Kecamatan Cimarga dan di Kawasan Perhutani tepatnya Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Luas area pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut lebih dari 20 hektare. "Perkara tersebut ditangani pada tahun ini dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 6 Orang Ditangkap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya