Polisi Kuak Penyelundupan 71 Kg Sabu di Pos Check Point Bakauhuni

Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam brangkas

Cilegon, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu di pos check point Pelabuhan Bakauhuni, Provinsi Lampung.

Narkoba jenis sabu seberat 71 kilogram yang diamankan Bareskrim bersama Polda Lampung. Dan berhasil mengamankan dua orang tersangka RR (25) seorang pengendali dan satu orang kurir berinisial Ea (22).

Total sabu itu berasal dari dua kali operasi aparat. 

Baca Juga: Sadis! Pemuda di Cilegon Bunuh Ayah Sendiri

1. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam brangkas uang

Polisi Kuak Penyelundupan 71 Kg Sabu di Pos Check Point BakauhuniKegiatan Logistik Piniship (Dok. Istimewa)

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, para sindikat narkoba memanfaatkan transportasi logistik pada masa pandemik virus corona atau COVID-19 untuk menyelundupkan narkotika. Barang yang berasal dari Pekanbaru itu akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sub Satgas Gakkum Aman Nusa II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap 66  kg sabu yang disembunyikan dalam brankas penyimpanan uang yang dibawa sebuah truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauhuni pada Jumat (8/5).

Kemudian, tim gabungan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan tersebut dengan teknik penyerahan--di bawah pengawasan--brankas penerimanya di kantor pusat PT Alidon Ekpres Makmur Jakarta. Pada pengembangan itu, aparat menangkap tersangka RR, seorang dirut di kantor tersebut.

"Mereka ubah modus dalam operasi ketupat bagaimana untuk memperlancar distribusi BBM dan pangan," kata Gatot saat rilis kasus narkoba di kantor ASDP Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5).

2. Kelabui petugas, tersangka memasukkan sabu ke dalam kemasan tepung

Polisi Kuak Penyelundupan 71 Kg Sabu di Pos Check Point BakauhuniDok. Humas Polda Banten

Selanjutnya, pada operasi kedua pada Minggu 10 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, tim melakukan penyelidikan truk ekspedisi PT Dakota yang melintas di Jalan Jambi – Palembang. Setelah yakin, tim menghadang serta menggeledah truk di SPBU Muaro Jambi.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan lima kg narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam bungkus tepung--di dalam brangkas itu. "Dimasukkan ke dalam tepung. Kalau petugas ga jeli, ini mengira adalah bahan-bahan sembako," katanya.

Sejauh ini,  ada tiga DPO yang masih dikejar oleh pihak kepolisian. Dengan demikian, total ada 71 kg sabu yang disita dari jaringan ini. 

3. Terancam hukuman mati

Polisi Kuak Penyelundupan 71 Kg Sabu di Pos Check Point Bakauhuniwyomingpublicmedia.org

Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka diancam maksimal dengan dipidana mati dan pidana denda minimal Rp10 miliar.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya