Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Cula Satu di TNUK 

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis

Serang, IDN Times - Polda Banten telah menetapkan 14 orang tersangka kasus perburuan badak cula satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang. Selain pelaku perburuan, polisi juga telah menetapkan dua tersangka perantara dan pembeli cula badak.

Ke-14 pelaku merupakan dua kelompok perburuan, yaitu kelompok Sunendi alias SN, yaitu berinisial AT, SR, LL, SD (DPO), ND (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO), dan KP (DPO). Selain itu, ada juga kelompok Suhar alias SA, yaitu berinisial IS, RA (DPO) dan WA (DPO).

Baca Juga: 3 Badak Jawa Mati Diburu, Balai TNUK Terapkan Sistem Full Protection

1. Dari 14 orang, baru 6 orang yang telah ditangkap

Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Cula Satu di TNUK IDN Times/Khaerul Anwar

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan belasan tersangka perburuan badak cula satu itu, merupakan tindak lanjut dari aduan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Polda Banten, pada 29 Mei 2023.

Setelah terbentuknya Tim Satgas TNUK, kepolisian mengungkap pelaku perburuan badak cula satu di Kawasan TNUK, dan menangkap 6 tersangka dan 2 DPO dengan barang bukti 360 senjata api rakitan, mesiu, tulang berulang badak dan alat perburuan.

"Satgas TNUK menyidik dan mengejar pelaku perburuan pelaku. Pada 26 November berhasil menangkap 1 DPO berinisial N atau pemburu," kata Abdul Karim saat ekpose di Polda Banten, Selasa (11/6/2024).

Dari serangkaian penangkapan dan pengembangan, pada 17 Maret 2024 Polda Banten menangkap Yogi alias YG selaku penjual badak cula satu. Kemudian pada 23 April 2024, polisi juga menangkap Willy alias WL selaku penadah dengan bukti transfer pembelian cula badak satu senilai 500 juta.

"Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak jawa di TNUK. Sebanyak 14 orang terdiri dari dua kelompok pemburu di TNUK," katanya.

2. Dua kelompok ini diduga telah membunuh 26 badak yang dilindungi itu

Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Cula Satu di TNUK ilustrasi badak Jawa (commons.wikimedia.org/Jo Oh)

Abdul Karim menerangkan dari keempat belas tersangka itu diketahui, para tersangka telah membunuh sedikitnya 26 Badak di Kawasan TNUK. Sedangkan cula badak diperjualbelikan ke wilayah Tiongkok.

Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak di TNUK, pertama kelompok yang dipimpin oleh Sunendi yang saat ini kasusnya telah dipersidangkan dan divonis. Kedua kelompok yang dipimpin Suhar.

"Jadi 14 orang kelompok yang telah membunuh kurang lebih masih estimasi angka pastinya belum pasti ada 26 badak," katanya.

Baca Juga: Perantara Penjual Cula Badak Perburuan Sunendi Didakwa UU Konservasi  

3. Polis bakal menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka

Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka Perburuan Badak Cula Satu di TNUK IDN Times/Khaerul Anwar

Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat. Hal ini juga diterapkan pada terdakwa Sunendi yang sudah divonis selama 12 tahun.

"Komitmen kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pemburu badak," katanya.

Baca Juga: Pemburu Liar Sunendi Divonis 12 Tahun Bui, Ini Pertimbangan Hakim

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya