Polisi Ungkap Kasus Madu Palsu Label Ikon Lebak Banten

Diproduksi di Jakarta dan dikirim ke Lebak

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran madu palsu menggunakan yang dilabeli ikon Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku memproduksi madu menggunakan bahan berbahaya, dan tidak ada kandungan madu yang akan berdampak kepada kesehatan

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang berinisial AS (24) yang berperan sebagai pengedar asal Lebak, TM (35) sebagai pengolah asal Pekalongan, dan MS sebagai pemilik asal Tanah Abang, Jakarta.

"Kasihan masyarakat waktu COVID-19 sudah meyakini madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga tahan tubuh, tapi ternyata madu palsu. Mungkin yang meninggal ini karena madu palsu," kata Kapolda Banten, Irjen Pol. Fiandar saat konferensi pers, Selasa (10/11/2020)

1. Diproduksi di Jakarta dan dikirim ke Lebak

Polisi Ungkap Kasus Madu Palsu Label Ikon Lebak BantenDok. Humas Polda Banten

Fiandar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan madu palsu di wilayah Banten. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial AS di wilayah Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Dari tersangka AS, polisi menyita barang bukti 20 botol dan satu buah jerigen berisi cairan madu palsu. Setelah dilakukan interogasi terhadap AS, madu palsu tersebut diproduksi di Joglo Kembangan, Jakarta Barat.

"Dicampur seolah olah madu asli dari Banten padahal hasil pemeriksaan tidak ada kandungan madu sama sekali, diproduksi di wilayah Jakarta tapi dipasarkan di berbagai daerah termasuk ke Lebak Banten melalui online," katanya.

Baca Juga: Terbongkar! Pisau Cukur Palsu Dijual Bebas di Pasar Tradisional

2. Bahan yang digunakan pelaku produksi madu palsu

Polisi Ungkap Kasus Madu Palsu Label Ikon Lebak BantenDok. Humas Polda Banten

Untuk memproduksi madu palsu tersebut, pelaku menggunakan bahan baku glucose, fructose dan molases atau limbah tebu dari pengolahan gula merah. Ketiga bahan tersebut dicampur dan diolah seakan-akan menjadi madu asli.

"Hasil pemeriksaan Dinkes kalau dikonsumsi terus menerus bisa kencing manis dan gangguan pencernaan. Madu ini tidak higenis," katanya.

3. Pelaku terancam hukuman penjara

Polisi Ungkap Kasus Madu Palsu Label Ikon Lebak BantenDok. Humas Polda Banten

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku telah melanggar pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2012, pasal 198 Jo pasal 108 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini," katanya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Peredaran Pupuk Subsidi Palsu di Tulungagung

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya