Polres Serang Bongkar Home Industri Narkoba Jenis Sinte

Mereka jaringan penyuplai sinte se-Indonesia

Serang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Serang menggerebek home industri produksi narkoba jenis sintetis. Mereka menyulap sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi tempat produksi barang tersebut.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba beromset Rp600 juta per bulan itu, petugas mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

Baca Juga: 8.799 Keluarga di Kota Serang Miskin Ekstrem

1. Penyuplai bahan baku hingga produsen ditangkap

Polres Serang Bongkar Home Industri Narkoba Jenis SinteIDN Times/Khaerul Anwar

Dua produsen tembakau gorila ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama berinisial AS (27), ditangkap di apartemen daerah Sentul, Kabupaten Bogor. Kedua, berinisial IH (23) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sedangkan penyuplai bahan baku, RF (31), ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila, dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembakau gorila hasil produksi, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembako gorila. Peran RF selain memproduksi, juga menyuplai bahan baku tembakau gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek," kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (13/9/2023).

2. Awal mula pengungkapan home industri narkoba

Polres Serang Bongkar Home Industri Narkoba Jenis SinteIDN Times/Khaerul Anwar

Wiwin mengatakan, pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20 tahun) di Komplek Mutiara Indah, Kota Serang, berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

Tersangka TR merupakan pengedar tembakau gorila di Kota Serang, yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

"Kemudian dilakukan pengembangan jaringan di atasnya dan tim satresnarkoba berhasil meringkus JM (25 tahun) dan AD (33 tahun) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor dengan omset Rp8 juta per bulan," katanya.

3. Pabrik narkoba rumahan itu sudah beroperasi sejak 2022

Polres Serang Bongkar Home Industri Narkoba Jenis Sinteilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka JM dan AD mendapatkan pasokan dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembakau gorila yaitu berada di sebuah apartemen daerah Sentul.

Setelah mendapat lokasi apartemen, tanpa buang waktu tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar apartemen yang telah disulap sebagai tempat memproduksi tembakau gorila.

"Dari pengakuan AS, pembuatan tembakau gorila tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama IH. Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor. Keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur," katanya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, menambahkan AS, IH, dan RF telah menjalankan bisnis pembuatan tembakau gorila di apartemen sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui Instagram.

"Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omset AS, IH, dan RF dari bisnis pembuatan tembakau gorila ini mencapai Rp600 juta per bulan," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya