Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Kekasih

AMH (22) gak terima diputusin kekasih

Serang, IDN Times - Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang berinisial AMH (22) ditangkap polisi lantaran menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya IK (23). Pelaku sengaja menyebar video itu media sosial lantaran tidak mau putus dari sang kekasih.

Akibat perbuatannya, kini AMH harus berurusan dengan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

1. Video asusila itu dijadikan ancaman agar hubungan mereka tak berakhir

Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan KekasihIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan, pelaku sengaja menyebar video tersebut lantaran tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, tersangka juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.

Dalam pesan yang dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak untuk balikan. “Pelaku ini ingin kembali berpacaran dengan korban. Video itu dijadikan pelaku sebagai ancaman korban," kata Wendy pada Selasa (28/2/2023).

2. Video direkam saat keduanya masih pacaran, dalam kondisi korban tidak sadar

Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan KekasihIlustrasi menonton video mesum (Unsplash.com/Charles)

Wendy menjelaskan video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu pada saat masih berstatus sepasang kekasih. Sebelum merekam video tersebut, korban sempat dicekoki minuman keras oleh pelaku.

Setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial kepada teman korban pada Desember 2022.

"Awalnya korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," katanya.

3. Korban IK depresi dan takut video menyebar luas

Pria Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan KekasihIDN Times/Sukma Shakti

Wendy menuturkan, akibat video tersebut, korban IK depresi karena takut video syur tersebut menyebar luas hingga kekeluarga besarnya.

“Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat ini korban mengalami gangguan psikologi dan ketakutan untuk keluar rumah," katanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban melaporkan pelaku ke Polda Banten.

Akibat perbuatannya, tersangka AMH dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 io Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

“Ancamannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya