Pria di Serang Aniaya Istri Karena Kesal Gaji Dipakai Bayar Utang 

Tak terima dianiaya, sang istri lapor polisi

Serang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Serang berinisial MI (35) tega menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur. MI mengaku kesal karena gajinya digunakan untuk membayar utang.

Kini, warga Kibin, Kabupaten Serang itu telah diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. 

Baca Juga: Polisi: Foto Mesra Istri dan Kades Bikin Mantri di Serang Emosi

1. Tak terima dianiaya, sang istri melaporkan suami ke polisi

Pria di Serang Aniaya Istri Karena Kesal Gaji Dipakai Bayar Utang Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza memgatakan, MI ditangkap setelah Polres Serang menerima laporan dari istrinya berinisial NP pada 11 Januari 2023. NP tidak terima menjadi korban kekerasan rumah tangga.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan kasus. Lalu 7 Maret 2023 petugas akhirnya menangkap MI tanpa perlawanan.

"Kita tangkap di kontrakannya tepatnya Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," kata Dedi pada Jumat (17/3/2023).

2. Gara-gara uang gaji dipakai bayar utang, MI tega aniaya istri

Pria di Serang Aniaya Istri Karena Kesal Gaji Dipakai Bayar Utang Dok. Istimewa/Polres Serang

Dia mengungkapkan kronologi kasus ini yang bermula saat MI mengetahui uang gaji yang telah diberikan kepada istrinya digunakan untuk membayar utang. MI dan NP pun bertengkar.

"Suaminya tidak terima (gaji dipakai bayar utang)," katanya.

Mengetahui uang itu bukan untuk digunakan biaya kebutuhan sehari-hari, MI emosi dan menghajar istrinya dengan menggunakan tangan kosong. "Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku," katanya.

3. MI telah ditetapkan sebagai tersangka

Pria di Serang Aniaya Istri Karena Kesal Gaji Dipakai Bayar Utang Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat pemganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di area wajah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang. "Korban berobat ke RSUD Kota Serang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Serang," katanya.

Polisi pun menetapkan MI sebagai tersangka. Polisi menjerat MI dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Suntik Mati Kades di Serang, Mantri SH Lolos dari Pembunuhan Berencana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya