Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

Mereka mendapat keuntungan puluhan juta

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan tiga orang selebgram karena terlibat judi online. Mereka menerima endorse atau mempromosikan judi online di media sosial Instagram.

Ketiga selebgram yang diamankan inisial NR (24), seorang perempuan warga Pabuaran, Kabupaten Serang; FY, (25) laki-laki warga Balaraja, Kabupaten Tangerang; dan SR (20) laki-laki warga Cisoka, Kabupaten Tangerang.

1. Akun media sosial mereka terindikasi mempromosikan judi online

Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Sigit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Saat patroli di media online, petugas menemukan sejumlah akun media sosial Instagram yang terindikasi mempromosikan judi online.

"Modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun melalui bio Instagram," kata Sigit saat ekpose di Mapolda Banten, Rabu (27/9/2023).

2. Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda

Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Ketiga selebgram diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. NR pemilik akun Instagram niarizkiaa_, ditangkap pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kecamatan, Pabuaran Kabupaten Serang.

Kemudian, dua pelaku lainnya ditangkap pada Selasa (20/9/2023), yakni FY pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dan pelaku SR pemilik akun mediaracetangerang_ yang ditangkap di Kampung Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah beberapa barang bukti.

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah 3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah, 3 akun Instagram, yaitu atas nama niarizkiaa_, mediaracetangerang_, yang ketiga akun tersebut telah di-export ke Flasdisk merk Sandisk," kata Sigit.

3. Dari perbuatan kriminal itu, mereka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah

Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mendapatkan keuntungan bervariasi dari hasil aktivitas mempromosikan situs judi online mulai dari jutaan hingga puluhan juta.

NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, kata Sigit, adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya