PSBB di Kota Serang Mulai Berlaku Hari Ini

Mal dan akses keluar masuk di perbatasan diperketat

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya selama 14 hari dimulai hari ini Rabu 10 September hingga 24 September 2020. Keluar masuk kendaraan hingga operasional mal di Ibu Kota Banten itu dibatasi.

PSBB diterapkan mengacu kepada instruksi Gubernur Banten agar dilakukan pembatasan di seluruh daerah di Banten.

Baca Juga: Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat

1. Mal hanya diizin beroperasi hingga pukul 18.00 WIB

PSBB di Kota Serang Mulai Berlaku Hari Ini(Kings Mal Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, selama pelaksanaan PSBB, jam operasional mal di wilayahnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menghindari kegiatan kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

"Nanti akan ada petugas dari Satpol PP dibantu TNI/Polri akan berkeliling. Masyarakat tidak berkerumun dan wajib menggunakan masker," kata Syafrudin kepada wartawan.

2. Ada 8 posko check poin di wilayah perbatasan

PSBB di Kota Serang Mulai Berlaku Hari IniPemantauan arus kendaraan di cek poin Gate Tol Palimanan. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Kemudian, kendaraan atau masyarakat yang masuk ke Kota Serang mulai diperketat dengan dilakukan pengecekan suhu badan. Jika memiliki suhu di atas 37 derajat celcius akan diminta putar balik.
Termasuk yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sesuai aturan sebesar Rp100 ribu.

Berikut titik check point yang didirikan:

1. Gerbang Tol Serang Timur
2. Gerbang Tol Serang Barat
3. Pertigaan Parung akses menuju terminal Pakupatan
4. Perempatan Boru Curug
5. Pertigaan Sempu
6. Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten
7. Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon
8. Jalan Raya Sawah Luhur

"Semua akan diperketat tetapi hanya pembatasan bukan penutupan ekonomi tetap berjalan," katanya.

3. Belum ada pemberlakukan jam malam

PSBB di Kota Serang Mulai Berlaku Hari IniIDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto memastikan belum ada keputusan pemberlakukan jam malam di Kota Serang setelah pemberlakuan PSBB. Kendati demikian, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP akan terus melakukan patroli dalam rangka pendisiplinan masyarakat di tengah masa pandemik COVID-19.

"Untuk patroli tetap kita laksanakan dan sudah kita laksanakan. Seperti di mal. Penerapan disiplin sebelum psbb saja sudah berlangsung kegiatan sudah terjadwal,"katanya.

Baca Juga: Tempat Tidur Pasien COVID-19 di RSUD Kabupaten Tangerang Penuh

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya