Ratu Atut Belum Punya Hak Pilih di Pemilu 2024

Meski terdaftar dalam DPT, Atut tak diperkenankan mencoblos

Serang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih belum memiliki hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, nama Atut sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 014, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

"Itu kan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebutkan Atut dicabut hak dipilih dan memilih. Itu gak boleh sampai menjalani masa pembebasan bersyarat," kata Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya - Bapas Serang Sartono saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Usai Bebas, Atut Akan Terjun Kembali ke Politik? 

1. Atut baru bisa mencoblos pada pemilu berikutnya

Ratu Atut Belum Punya Hak Pilih di Pemilu 2024IDN Times/Khaerul Anwar

Sartono mengungkap, Ratu Atut baru kembali mendapatkan hak pilihnya setelah 2026 masa pembebasan bersyaratnya berakhir dan baru akan mengikuti proses demokrasi pada pemilu berikutnya.

"Sudah saya kasih ke KPU dan Bu Atut dasarnya ini," katanya.

2. Andika membenarkan ibunya belum punya hak politik

Ratu Atut Belum Punya Hak Pilih di Pemilu 2024IDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, anak Ratu Atut, Andika Hazrumy membenarkan bahwa hingga saat ini hak politik ibunya masih belum pulih karena kasus hukum yang menjerat mantan Gubernur Banten itu. Bahkan, pihak keluarga sempat berkonsultasi dengan Bapas Serang mengenai hal tersebut.

"Bu Atut karena konsultasi belum punya hak pilih, beliau tidak bisa hadir," katanya.

3. Kasus korupsi yang menjerat Atut

Ratu Atut Belum Punya Hak Pilih di Pemilu 2024Dok. Istimewa/IDN Times

Ada sejumlah keluarga Atut yang mencoblos di TPS 014 Cipocok Jaya, yakni adik Atut yang menjabat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah; anak Atut, Andika Hazrumy; dan menantunya Ade Rosi Khaerunnisa.

Sebelumnya, Ratu Atut terjerat dua kasus. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.

Baca Juga: Ratu Atut Chosiyah: Dinasti Politik Hingga Terjerat Bui dan Korupsi

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya