Ratusan Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Diputarbalikkan 

Sempat terjadi protes dan cekcok petugas dan penumpang

Serang, IDN Times - Ratusan kendaraan calon penumpang yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ke Pulau Sumatra diputarbalikkan oleh petugas meski sudah memiliki kartu vaksin dan membawa hasil swab antigen.

Mereka sempet protes dan memenuhi pintu gerbang pelabuhan sehingga mengakibatkan kemacetan. "Pagi tadi terjadi cekcok mulut antara petugas penyekatan dengan para pemudik kendaraan pribadi, namun berhasil dilerai," kata Kepala Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Merak AKP Deden Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Walkot Tangerang Akui Beda Data Kematian dan Pemakaman Pasien COVID-19

1. Ini kriteria yang diperbolehkan menyeberang ke Sumatra

Ratusan Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Diputarbalikkan Ilustrasi. Foto udara kendaraan pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2021) dini hari. dinihari. Jelang larangan mudik pada 6 Mei 2021, Pelabuhan Merak mengoperasikan 29 kapal roro untuk melayani penyeberangan penumpang menuju Pelabuhan Bakauheni (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 15 tahun 2021, ada kriteria penumpang yang diperbolehkan menyeberang selama pembatasan libur Idul Adha dari tanggal 18-25 Juli 2021. Mereka adalah pihak yang masuk kategori sektor kritikal, esensial, dan pekerja yang yang melakukan perjalanan dinas.

Selain itu, penumpang diperbolehkan menyeberang jika ada kebutuhan mendesak seperti keluarganya sakit atau meninggal. "Calon penumpang yang tidak masuk dalam kriteria itu akan diputarbalikkan," katanya.

2. Calon penumpang yang diizinkan menyeberang tetap harus membawa berkas syarat perjalanan

Ratusan Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Diputarbalikkan Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kendati demikian, sektor-sektor yang diperbolehkan menyeberang itu pun tetap harus menunjukkan surat tugas perjalanan dinas minimal eselon 2 dan tanda tangan basah bagi pegawai negeri. Mereka pun harus melengkapi syarat lain seperti hasil tes antigen minimal 2 hari dan kartu vaksin.

"Persyarat untuk perjalanan tetap kita periksa," katanya.

3. Pemerintah larang mudik Idul Adha

Ratusan Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Diputarbalikkan Ilustrasi pemudik. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dia berharap kepada para calon penumpang yang tidak termasuk kriteria tersebut untuk tetap menahan diri tidak melakukan perjalanan melalui pelabuhan Merak selama libur Idul Adha. Pihaknya akan terus memberi pemahaman kepada masyarakat.

"Sekarang sudah menyadari tentang surat edaran dari satgas COVID-19 bahwa mudik Idul Adha dilarang," katanya.

Baca Juga: Gak Jauh dari Jakarta, Ini 10 Pantai di Tangerang Favorit Turis

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya