Ratusan Perusahaan di Banten Mengakali Kontrak Agar Tak Bayar THR

Perusahaan diberi waktu seminggu agar bayar hak karyawan

Serang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah mengeluarkan nota hasil pemeriksaan 1 terhadap pengaduan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.

Pemeriksaan yang telah dilakukan Disnaker Banten menunjukkan sejumlah perusahaan terindikasi mengakali kontrak agar tak membayarkan THR kepada pekerjanya.

1. Sebanyak 145 perusahaan diadukan karena tak beri THR

Ratusan Perusahaan di Banten Mengakali Kontrak Agar Tak Bayar THRilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pembayaran THR perusahaan kepada pekerjanya. Total terdapat 359 pengaduan dari 145 perusahaan selama periode 8 April hingga 23 Mei 2022.

Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 4 perusahaan, Kabupaten Tangerang 45 perusahaan dan Kabupaten Serang 11 perusahaan.

“Lalu Kota Tangerang 49 perusahaan, Kota Cilegon 11 perusahaan, Kota Serang 5 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan 19 perusahaan,” kata Septo, Kamis (26/5/2022).

Mantan Sekretaris KPU Provinsi Banten itu menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diadukan dan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada 69 perusahaan.

“Nota pemeriksaan 1 sudah kita layangkan tapi ada yang juga sudah selesai di (tahap) mediasi,” katanya.

Baca Juga: Disnaker Tangsel Terima 3 Aduan THR Pekerja yang Tak Dibayar

2. Mengakali agar tidak membayar THR

Ratusan Perusahaan di Banten Mengakali Kontrak Agar Tak Bayar THRIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Ia menjelaskan, ada sejumlah alasan mengapa perusahaan tak membayar atau tak sesuai ketentuan atau terlambat membayar. Salah satunya perusahaan terindikasi mengakali agar tidak membayar.

“Terkadang mengakal-akali perjanjian kerja. Misal perjanjian kerjanya Februari ke Februari padahal Lebaran Mei. (Perusahaan beralasan) mereka bukan lagi pegawai kita, padahal itu masih harus dibayarkan untuk itu,” ungkapnya.

Septo juga tak menampik, ada juga perusahan yang diduga melanggar ketentuan terkait pembayaran THR karena kemampuan keuangan mereka yang tak memadai. Akan tetapi, hal itu sangat sedikit dan sebagian memang terindikasi mengotak-atik aturan.

“Sepertinya mengotak-atik aturan untuk menghindar. Kalau (disebabkan oleh) kemampuan keuangan itu kecil tapi mengotak atik,” paparnya.

3. Disnaker beri waktu perusahaan bayar THR karyawan

Ratusan Perusahaan di Banten Mengakali Kontrak Agar Tak Bayar THRIlustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Saat ini, Lanjut Septo, pihaknya masih menunggu tindak lanjut perusahaan terkait nota hasil pemeriksaan 1 selama seminggu ke depan. Jika nota tersebut tak diindahkan maka pihaknya akan melayangkan nota pemeriksaan 2 dan jika tak juga digubris maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi.

“Kalau nota pemeriksaan 1 tak mematuhi keluar nota pemeriksaan 2, tidak juga kita keluarkan rekomendasi misalnya penutupan perusahaan atau pencabutan izin,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Cara Bijak Menggunakan Uang THR, Jangan Langsung Dihabiskan!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya