Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

Saksi: Agus diperkenalkan sebagai kerabat orang Polda Banten

Serang, IDN Times - Anggota Polda Banten hingga anggota DPRD Kota Serang disebut dalam sidang kasus korupsi masker COVID-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Dicky Hariyana tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten; Ujang Abdurrohman, Tim Pendukung PPK; Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti; dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten Khania Ratnasari.

Baca Juga: Masker Nakes di Banten Ternyata Dibeli Online Rp72 Ribu per Pcs

1. Agus diperkenalkan sebagai kerabat orang Polda Banten

Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi MaskerIDN Times/Khaerul Anwar

Saksi Khania Ratnasari selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten mengaku tahu bahwa terdakwa Agus Suryadinata mengenalkan diri sebagai saudara dari anggota Polda Banten, pada saat pertemuan pertama atau pada saat penawaran.

"Saya gak ada informasi dari Pak Agus, tapi ada kabar bahwa dia masih kerabatnya ini, kerabat dari orang Polda (Banten). Saya tahunya Pak Agus di bawa ke lantai atas pertemuan pertama. 'Itu siapa? Itu yang katanya saudara si anu'," kata dia, tanpa menyebut siapa orang Polda Banten yang dimaksud.

Khania mengungkapkan, Agus diperkenalkan oleh Kasubag Umum Kepegawaian pada Dinkes Provinsi Banten. Di sana Agus diperkenalkan sebagai saudara anggota Polda Banten.

"Jadi ketika datang di pertama datang ke saya diantar oleh kasubag umum kepegawaian. Saya nanya. Ini siapa? Terus kasubag umum, 'dia saudaranya salah satu orang polda.' Makanya saya bilangnya seperti itu," kata saksi Khania di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Pejabat Dinkes Banten Manipulasi Harga Masker KN95 untuk Nakes  

2. Soal Agus "kerabat orang Polda," tidak disampaikan di rapat Dinkes

Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi MaskerIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, Khania mengaku, tidak menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti. Hal itu juga tidak dia ungkit saat rapat bersama pejabat tinggi di Dinkes Banten dalam pembahasan pengadaan masker untuk tenaga kesehatan tersebut.

"Saya tidak menyampaikan kedatangan Agus suruhan orang Polda ke PPK atau ke kadis selaku PA (pengguna anggaran)," katanya.

3. Awalnya nama Dirut PT RAM ditulis Ari Winanto, tapi kemudian direvisi menjadi Wahyudin

Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi MaskerIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, Ujang Abdurahman selaku Tim Pendukung PPK, mengaku bertugas untuk memverifikasi dokumen dan membuatkan kontrak, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Right Asia Media (RAM), atas perintah Khania dari tim logistik.

"Kontrak perjanjian PPK dengan PT RAM, waktu itu diwakili Wahyudin Firdaus. Dari penawaran itu saya verifikasi izinnya ada, kemudian surat penawarannya ada," katamya.

Saat dokumen PT RAM diverifikasi, terjadi beberapa kali revisi, salah satunya soal nama Direktur PT RAM. Awalnya,  Direktur PT RAM menggunakan nama anggota DPRD Kota Serang.

"Itu beberapa kali ada perubahan, pertama ditawarkan itu barangnya beda. Itu dari Direktur pertama dari Ari Winanto.  Kemudian dari Wahyudin Firdaus melakukan perubahan itu, Rp220 ribu plus PPN," katanya.

Diketahui saksi, dihadirkan untuk terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Diperiksa

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya