Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks Gubernur

Uang dibagikan secara tunai ke sejumlah pihak

Serang, IDN Times - Adik Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim disebut menerima uang hasil penjualan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan sebesar Rp135 juta dari terdakwa Farid selaku calo tanah. Hal ini terungkap dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (7/11/2022).

Sidang kali ini, beragendakan keterangan tiga orang terdakwa yaitu, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono dan dua orang pihak swasta Agus Kartono selaku penanggungjawab lahan, dan Farid Nurdiansyah selaku calo tanah.

1. Pasca pencairan, uang dibagi-bagikan ke sejumlah pihak sebagai uang komisi

Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks GubernurIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam keterangannya, Farid Nurdiansyah mengatakan jika pasca dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada Agus Kartono, dirinya menerima kiriman uang sekitar Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kembali kepada sejumlah orang yang tercatat dalam bagan.

"Bukan dihambur ada kesepakatan di bulan Desember (tahun 2017). Pertama awalnya untuk komisi saya, ternyata ada list nama dari Imam Supingi (pengawas sekolah yang ikut terlibat dalam pembebasan lahan)," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan JPU KPK.

2. Uang dibagikan secara tunai ke adik Wahidin hingga mantan anggota DPRD Banten

Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks GubernurIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Farid menjelaskan uang itu kemudian dibagi-bagi secara tunai kepada sejumlah nama, diantaranya Komisaris Bank Banten Mediawarman, Abdul Syukur adik mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, Lurah Rengas Agus Salim, dan sejumlah nama lainnya.

"Mediawarman tokoh di Tangel dan mantan anggota DPRD Banten. Syukur, adiknya Gubernur Pak Wahidin Halim. Tunai dari saya, beberapa hari kemudian (pasca pencairan). Dari saya Agus Salim, Imam, Tim lain, Jendro, Pasukan Ormas, Haji Surya, Endang Dinas dan Tata Kota 5 juta. Sisanya ke Pak Lurah, memang ada bagian pak Lurah, Camat dan saya ada kebagian lagi," katanya.

Dalam list yang ditampilkan JPU KPK,  Mediawarman, Syukur, Imam Supingi, Agus Salim masing-masing menerima Rp135 juta.  Kemudian ada penerima dana lainnya, mulai dari Tim Rp195 juta, Camat Rp30 juta, Sekmat Rp10 juta, Jendro Rp60 juta, pasukan Rp25 juta, Haji Surya Rp10 juta, Rw Rp5 juta, Rt Rp5 juta, Kepala SMKN7 Rp10 juta, Endang Dinas Rp10 juta dan Dina Tata Kota Rp5 juta.

"Saya kerja di situ, ada pengeluaran transportasi, namanya kita calo dan mediator dapat komisi. Saya tidak pernah menawarkan (harga tanah) itu ke pak Lurah. Harga di sana memang Rp4-5 juta," katanya.

3. Mulanya tanah tersebut akan dijadikan perumahan, batal karena tak ada akses jalan

Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks GubernurIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Agus Kartono mengatakan jika tanah yang saat ini menjadi lokasi SMKN 7 Tangsel merupakan milik milik Sofia M Sujudi. Namun pada tahun 2013 sempat akan dibelinya dan telah diberikan uang tanda jadi sebesar Rp215 juta. Lahan itu awalnya akan digunakan untuk pembangunan perumahan.

"Dasarnya dari PPJB (perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli tahun 2013 awal, pernah beli dari Sofia. Ada perjanjian bawah tangan, sampe batas waktu tertentu," katanya.

Agus menambahkan tanah itu akan dibeli seluruhnya jika Sofia dapat memberikan akses jalan ke lokasi lahan. Namun hal itu tidak dapat dipenuhi, sehingga dibuat kesepakatan untuk dilakukan penjualan bersama.

"Masalahnya tidak ada akses. Klo perjanjian harusnya milik saya. Pengembalian tidak bisa dilakukan, trus ada tahapan pencarian pembeli. Sertifikat dititipkan di Notaris Mutia, notaris netral," tambahnya.

Agus mengungkapkan pada April 2017 dirinya mendapatkan informasi dari Notaris Suningsih jika lahan tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk lahan pembangunan SMKN 7 Tangsel.

"Ningsih (Suningsih) nanya harga Rp2,3 juta permeter, iya (karena tau orang dinas yang beli). Bu Ningsih langsung nanya komisi, ada 2,5 persen dari Rp2,3 juta. Saya yang menawarkan, karena saya yakin bu Sofia bisa dinegosiasi," ungkapnya.

Kemudian, Agus menjelaskan dirinya diminta untuk membuat surat penawaran oleh Suningsih untuk Dinas Pendidikan dengan nilai Rp3,2 juta per meter, sesuai dengan arahan Suningsih.

"Ada (surat penawaran ke Dinas). bu Ningsih minta, saya ngetik ulang penawarannya. Cuma satu lembar. Klo harga dari bu Ningsih jadi 3,2 juta. Tidak tau (diterima atau belum). Penawaran harga lagi sebagai pemilik tanah, tidak pak (menanyakan lagi ke bu Sofia)," jelasnya.

Agus menegaskan jika dirinya hanya menerima Rp2,3 juta permeter dari total pembayaran Rp17 miliar. Sementara sisa pembayaran diatur oleh Notaris Suningsih.

"Kalau fee 2,5 persen, tidak ada. Pokoknya diterima Rp2,3 juta (bagian yang diterimanya), sisanya semau dia (keuntungan suningsih). Buat timnya (sisa uang). Tidak pernah ngomong. Nggak tau (Farid, Ardius nilai harga tanah Rp2,3 juta permeter) hanya saya dan Suningsih. Appraisal 3,2 juta dari bu Suningsih," tegasnya.

Baca Juga: Eks Pejabat Dindik Banten Didakwa Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya