Sambut HUT Kota Serang, Bapenda Berlakukan Penghapusan Denda Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus semua denda pajak dari semua jenis pajak yang di kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Denda yang dihapus, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga perhotelan.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Baca Juga: Ribuan Anak di Kota Serang Tak Mengenyam Pendidikan
1. Penghapusan denda pajak dimulai 1 - 31 Agustus
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penghapus denda pajak tersebut mulai berlaku dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Keringanan ini, kata Hari, sebagai bentuk relaksasi menumbuhkan wajib pajak untuk membayar pajak.
"Dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sehingga masyarakat ini akan berbondong-bondong membayar pajak," kata Hari, Jumat (2/8/2014).
2. Langkah ini dinilai bisa berdampak positif bagi pendapatan daerah
Menurut Hari, program penghapus denda pajak ini akan membawa dampak positif terhadap wajib pajak. Kemudian, di sisi lain, bisa membuat pendapatan pajak daerah mencapai target.
"Adanya program ini tentunya sangat membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Serang," katanya.
3. Masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini
Ia berharap, penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
"Kalau ada yang punya tagihan PBB dendanya misalnya dari tahun 1994, dia gak bayar, maka itu akan dihapus oleh kami," katanya.
Baca Juga: Cegah Judi Online, Wali Kota Serang Minta Kepala OPD Rutin Cek HP ASN