Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta

Pemprov bakal ajukan PK sengketa kepemilikan aset ke MA

Serang, IDN Times - Situ Kayu Antap yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikuasai oleh pihak swasta, bahkan udah beralih fungsi menjadi perumahan.

Situ Kayu Antap seluas 1,6 hektare itu diduga telah diperjualbelikan sejak tahun 1974-an dan dimiliki oleh sejumlah warga bahkan perusahaan properti perumahan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Membangun MRT di Provinsi Banten 

1. Sempat tercatat aset Pemprov, namun kalah di pengadilan

Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai SwastaInstagram Juanadityasunardi

Pada tahun 2007, situ yang kini telah beralih fungsi tersebut sempat tercatat sebagai aset Pemprov Banten. Namun, kini kepemilikannya sudah berpindah tangan di pihak swasta PT Hana Kreasi Persada. Sehingga bukan lagi tercatat sebagai aset Pemprov Banten setelah muncul keputusan nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg tanggal 21 Desember 2011. Hasil perkara Keputusan Pengadilan Yinggi Banten Nomor 13/PDT/2012/PT. BTN tanggal 10 April 2012, menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan dikuatkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Bahkan dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten untuk menghapus pencantuman lokasi tanah milik PT HKP berdasarkan sertifikat HGB Nomor: 6. 0340/Rempoa sebagai Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

2. Pemprov akan kembali menempuh jalur hukum untuk merebut kembali aset negara

Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai SwastaPenjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat bersama Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia, Prof Ari Fahrial Syam, di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (2/3/2023). (Dok. Pemprov Banten)

Dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengakui Pemprov Banten bakal melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan Situ Kayu Antap.

PK situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan bersama Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Rina menegaskan, akan berupaya melakukan langkah hukum untuk menyelesaikan aset Pemprov Banten, termasuk Situ Kayu Antap.

"Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir," katanya, Minggu (1/10/2023).

3. Pemprov menggandeng Kejati Banten

Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai SwastaDok. Istimewa/IDN Times

Rina mengatakan, Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten selaku jaksa pengacara negara. Nanti dokumen-dokumen putusan bakal dikaji oleh tim Kejati Banten untuk melakukan upaya mitigasi langkah upaya hukum, selanjutnya melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. PK tersebut juga dilakukan karena adanya temuan alat bukti baru.

Namun saat ditanya terkait temuan baru di situ Kayu Antap sebagai dasar PK, Rina menyarankan untuk mengonfirmasinya ke Biro Hukum Setda Banten.

"Ke Biro Hukum aja yah," katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya