Situ Ranca Gede Jadi Lahan Pabrik, Negara Merugi Hingga Rp1 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap, ada potensi kerugian negara dalam kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Banten. Kisaran kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.
"Kita panggil ahlinya dihitung berapa. Katakanlah per meter Rp4 juta dikali Rp250 ribu per meter Rp1 triliun," kata Kajati Banten Didik, Jumat (25/12/2023).
Baca Juga: Kejati Sidik Situ Kasus Aset Pemprov di Serang Jadi Kawasan Industri
1. Situ Ranca Gede sudah menjadi daratan dan kawasan industri
Aset milik Pemprov Banten yang sebelumnya berupa situ itu seluas 25 hektare. Kini, kata Didik, Situ Ranca Gede Jakung sudah menjadi daratan dan beralih fungsi menjadi kawasan industri.
"Nanti hukum selalu ada jalannya yah terhadap keberadaan pabrik dan lain-lain," katanya.
2. Kasus sudah naik penyidikan, tinggal menunggu penetapan tersangka
Didik menjelaskan, perkara tersebut kini sudah dinaikkan ke penyidikan karena dinilai ada tindak pidananya dan akan segera menetapkan tersangka. Sebanyak 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya mulai dari petani, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Banten.
"Komitmen kami insya Allah semua akan kami tangani. Ya dilihat perkembangannya yang jelas sudah naik penyidikan," katanya.
3. Penyidik butuh waktu dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab
Disampaikan Didik, proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dengan alih fungsi aset milik Pemprov Banten itu.
"Karena memang sudah lama juga penguasaannya juga sudah beralih juga belum menguasi dijual-jual itu yang butuh waktu," katanya
Baca Juga: Sejumlah Situ Milik Pemprov Banten Beralih Fungsi Jadi Pabrik