Tak Lagi Dipenjara, Pecandu Narkoba di Banten Akan Direhab 

Kejati dirikan balai rehabilitasi di seluruh Banten

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menerapkan keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkoba di Provinsi Banten.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, memasukkan para pengguna narkoba ke penjara dianggap bukan cara terbaik. Sebagai korban, mereka justru harus disembuhkan melalui rehabilitasi.

"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi," kata Leonard, Minggu (3/7/2022).

1. Telah mendirikan balai rehabilitasi narkoba di seluruh wilayah di Banten

Tak Lagi Dipenjara, Pecandu Narkoba di Banten Akan Direhab Dok. Istimewa/Ivan

Bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten, Kejati Banten telah mendirikan delapan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebar di seluruh wilayah. Balai tersebut didirikan untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi seperti semula.

"Kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan Yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

2. Pengguna dimasukkan penjara bakal lebih parah

Tak Lagi Dipenjara, Pecandu Narkoba di Banten Akan Direhab ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Leo, kebijakan ini dinilai bisa mengatasi permasalahan dalam perkara narkoba. Kerap ditemukan pada pengguna yang dimasukkan ke penjara, kata dia, kondisi lebih parah. Saat di lembaga pemasyarakatan (lapas) mereka justru bisa menjadi pengedar bahkan lebih parahnya lagi bisa menjadi produsen.

"Penjara tidak bisa menyembuhkan para penyalahguna malah mereka bisa menjadi pengedar setelah di penjara," katanya.

3. Tuntutan penjara diganti rehabilitasi khusus bagi penyalahguna

Tak Lagi Dipenjara, Pecandu Narkoba di Banten Akan Direhab Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Makassar. IDN Times / Sahrul Ramadan

Khusus bagi perkara narkoba bagi penyalahguna akan dibebaskan dalam tuntutan penjara dan diganti dengan rehabilitasi. Namun, dia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi pengedar dan bandar narkoba. Bahkan, akan dituntut tinggi hingga hukuman mati

"Diharapkan menjadi pilar solusi utama bagi Jaksa dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis pada Perkara Narkotika," katanya.

Baca Juga: 20 Perusahaan Nunggak Pajak PKB Rp1,5 Miliar Dipanggil Kejati Banten

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya