Tak Lagi Dipenjara, Pecandu Narkoba di Banten Akan Direhab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menerapkan keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkoba di Provinsi Banten.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, memasukkan para pengguna narkoba ke penjara dianggap bukan cara terbaik. Sebagai korban, mereka justru harus disembuhkan melalui rehabilitasi.
"Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi," kata Leonard, Minggu (3/7/2022).
1. Telah mendirikan balai rehabilitasi narkoba di seluruh wilayah di Banten
Bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten, Kejati Banten telah mendirikan delapan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebar di seluruh wilayah. Balai tersebut didirikan untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi seperti semula.
"Kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan Yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
2. Pengguna dimasukkan penjara bakal lebih parah
Menurut Leo, kebijakan ini dinilai bisa mengatasi permasalahan dalam perkara narkoba. Kerap ditemukan pada pengguna yang dimasukkan ke penjara, kata dia, kondisi lebih parah. Saat di lembaga pemasyarakatan (lapas) mereka justru bisa menjadi pengedar bahkan lebih parahnya lagi bisa menjadi produsen.
"Penjara tidak bisa menyembuhkan para penyalahguna malah mereka bisa menjadi pengedar setelah di penjara," katanya.
3. Tuntutan penjara diganti rehabilitasi khusus bagi penyalahguna
Khusus bagi perkara narkoba bagi penyalahguna akan dibebaskan dalam tuntutan penjara dan diganti dengan rehabilitasi. Namun, dia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi pengedar dan bandar narkoba. Bahkan, akan dituntut tinggi hingga hukuman mati
"Diharapkan menjadi pilar solusi utama bagi Jaksa dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis pada Perkara Narkotika," katanya.
Baca Juga: 20 Perusahaan Nunggak Pajak PKB Rp1,5 Miliar Dipanggil Kejati Banten