Tak Terapkan PSBB, Warga Kota Serang Batasi Akses Masuk Perumahan 

Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran

Serang, IDN Times - Kesadaran untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau COVID-19 meningkat di Kota Serang. Hal ini terlihat dari sejumlah perumahan di Ibu Kota Banten itu yang mulai membatasi akses jalan ke luar dan masuk perumahan

Kota Serang merupakan daerah keempat di Banten yang menjadi zona penyebaran corona. Di sini,  sudah ada tigas kasus positif, dua diantaranya masih dirawat dan satu meninggal dunia.

Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten

1. Karantina lingkungan secara mandiri

Tak Terapkan PSBB, Warga Kota Serang Batasi Akses Masuk Perumahan Istimewa

Seperti yang dilakukan warga di RW 13, Perumahan Taman Lopang Indah Kota Serang ini. Pengelola perumahan ini melakukan karantina mandiri di lingkungannya setelah salah satu warga setempat yang dinyatakan positif COVID-19. Warga yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona itu seorang sopir toko bangunan.

Dua jalur masuk ke RW 13 ditutup oleh masyarakat, akses masuknya hanya dari jalur utama dan itu pun wajib mengikuti prosedur pencegahan COVID-19. Baik warga setempat maupun orang luar yang akan masuk ke perumahan, wajib menjalani cek suhu tubuh, mencuci tangan, dan kendaraan disemprotkan disinfektan.

Akses masuk dijaga oleh warga secara bergantian, setiap harinya. Setiap pukul 24.00 WIB, tidak ada lagi warga yang keluyuran keluar perumahan dan tidak menerima warga luar masuk.

"Karantina mandiri aja. Orang luar, penjual, pengirim (kurir), bisa masuk dengan protap," kata Sekretaris RT 13 Perumahan Taman Lopang Indah, Rifa'i saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

2. Jika suhu tubuh melebihi 37 celcius tidak boleh masuk

Tak Terapkan PSBB, Warga Kota Serang Batasi Akses Masuk Perumahan Istimewa

Dia bercerita pada hari pertama pemberlakuan isolasi mandiri itu, Minggu 12 April 2020, ada warga luar yang bertamu ke RW 13. Saat di cek suhu tubuhnya mencapai 37,6 celcius. Dia kemudian disuruh cuci tangan dan disemprot disinfektan kendaraannya. Tamu itu tidak diperkenankan masuk ke RW 13.

"Kita suruh istirahat dulu di depan (pos satpam), tujuannya ke siapa kita panggilkan oranya," jelasnya.

Begitupun warga di RT 04 RW 13 di Perumahan Puri Delta, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Warga menutup akses pintu masuk yang hanya ada satu jalur saja. Bagi warga di luar RT 04, akan di tanya keperluan masuk ke lingkungannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah warganya dari paparan COVID-19 yang telah menginfeksi dua warga Serang.

"Pembatasan akses warga luar yang tidak ada kepentingan aja. Paket diterima di pos sekuriti, tamu selain asal Jabodetabek boleh masuk asal ada kepentingan yang jelas, tidak rombongan," jelasnya. 

Setelah pukul 22.00 WIB, imbuhnya, semua pendatang harus sudah keluar kompleks agar warga bisa beristirahat dengan cukup. 

3. Untuk mencegah aksi pencurian dan kriminalitas

Tak Terapkan PSBB, Warga Kota Serang Batasi Akses Masuk Perumahan Istimewa

Selain mencegah paparan COVID-19, penjagaan di pintu masuk juga untuk mengamankan lingkungannya dari aksi kejahatan. Saepudin memastikan meski ada pembatasan, namun aktivitas warga tetap berjalan normal. Bagi pedagang keliling masih bisa masuk dengan mengikuti peraturan dari masyarakat.

"Juga untuk pencegahan potensi kejahatan. Warga luar yang masuk harus pakai masker. Ada tempat cuci tangan di dekat portal. Kegiatan ekonomi masih normal asal mengikuti aturan pencegahan COVID dari pemerintah," terangnya.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya, Bandara Soetta Siapkan Minimum Operation

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya