Tanah Sitaan KPK Bermasalah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

KPK menyita tanah bermasalah itu dari terdakwa Wawan

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan satu orang tersangka dalam kasus jual beli tanah yang menjadi tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya merupakan hasil laporan masyarakat, dengan nomor 316 tanggal 25 Agustus 2021.

"Pelapor, Kustohid, kuasa hukum dari ahli waris (Neneng) membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak," katanya saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK 

1. Tersangka berinisial RMT warga Drangong, Kota Serang

Tanah Sitaan KPK Bermasalah, Polisi Tetapkan 1 TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Menurut Ade, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), terlapor dan pihak lainya, penyidik menetapkan seorang tersangka.

"Untuk tersangka berinisial RMT warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan telah dilakukan penahanan," ujarnya

2. Ahli waris belum pernah menjual tanahnya kepada siapapun

Tanah Sitaan KPK Bermasalah, Polisi Tetapkan 1 TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Lebih lanjut, Ade menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui kasus ini bermula ketika warga bernama Sugianto (alm.) membeli sebidang tanah di Kelurahan Banjarsari dalam 825 AJB pada tahun 1993 hingga 1997 dengan luas sekitar 182 hektaredan belum diperjualbelikan pada orang lain.

"Sugianto (alm) membeli tanah tersebut dari Ahmad. Pembeli diatasnamakan Aida Holling sesuai AJB nomor 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain," jelasnya.

3. Pelaku membuat peta dan AJB palsu

Tanah Sitaan KPK Bermasalah, Polisi Tetapkan 1 TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Ade mengungkapkan saat BPN melakukan pengukuran tapal batas, diketahui bahwa bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik (SHM), dan AJB Nomor 162/2007 tanggal 26 Februari 2007.

"Seharusnya pada peta rincik bidang 738. Namun pelaku sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB nomor 729/1995," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Hukuman Wawan Ditambah 5 Tahun Bui

4. Tanah milik Wawan yang disita KPK bermasalah

Tanah Sitaan KPK Bermasalah, Polisi Tetapkan 1 Tersangka(Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kemudian, pelaku menjual sebanyak 884 bidang lahan seluas 100 hektare milik Sugianto itu kepada masyarakat. Salah satu pembelinya adalah Wawan. Tanah yang dikuasai Wawan itu kemudian menjadi sitaan KPK.

Dalam akta jual beli tersangka mencatut nama orang lain. Oleh karena itu tanah milik Wawan yang dalam sertifikat atasnama istrinya, yakni Airin Rachmi Diany bermasalah.

Diketahui, peralihan lahan itu bermula dari penjualan seseorang bernama Soleha ke Jayeng Rana pada 2006. Nama Soleha diduga dicatut oleh Rahmat. Kemudian pada 2007 oleh Jayeng dijual ke Airin.

"Barang bukti yang dapat kami kumpulkan 884 AJB di wilayah Banjarsari Cipocok 100 Ha. Sebagian sudah naik sertifikat sedang kita telusuri," katanya.

Ade menambahkan penyidik Polda Banten juga sudah menerima surat dari KPK pada 9 September 2021, dan sudah merespon surat balasan pada 23 September 2021.

"Satgas Mafia tanah Polda Banten akan terus berkoordinasi dengan berkolaborasi dengan KPK untuk mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan peristiwa ini," tambahnya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya