Terbakar Api Cemburu, Pria di Pandeglang Habisi Mantan Pacar  

Setelah dibunuh, harta korban pun dicuri pelaku

Serang, IDN Times - Seorang mahasiswi di Kabupaten Pandeglang bernama Lisa Siti Mulyani (23) dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri. Pelaku inisial RA (21) tega menghabisi karena terbakar api cemburu setelah korban menjalin hubungan dengan orang lain.

Kasus tersebut terungkap dari adanya kasus penemuan mayat wanita muda ditemukan di semak-semak di Kampung Cidangiang, Kecamatan Majasari, Pandeglang pada Rabu malam (8/2/2023). Dari hasil pendalaman disimpulkan bahwa wanita itu merupakan pembunuhan.

Baca Juga: Viral Tweet Eks Aktivis ICW Sebut Serang Gak Pantes Jadi Ibu Kota 

1. Pelaku ditangkap kurang dari satu jam dari penemuan jasad korban

Terbakar Api Cemburu, Pria di Pandeglang Habisi Mantan Pacar  Dok. Istimewa/Polda Banten

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, polisi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi. Polres Pandeglang langsung menangkap pelaku yang tak lain masih orang terdekat korban, kurang dari sejam dari penemuan jasad korban. 

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian, pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung," kata Belny saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).

2. Pelaku tidak terima korban sudah menjalin hubungan dengan orang lain

Terbakar Api Cemburu, Pria di Pandeglang Habisi Mantan Pacar  Dok. Istimewa/Polda Banten

Belny menjelaskan kejadian itu bermula saat korban berpapasan dengan pelaku di kawasan Stadion Badak Pandeglang. Lalu pelaku mengajak korban ke arah Stadion Badak untuk berbincang-bincang karena pelaku beralasan di jalan ramai orang.

Tak lama, setelah mengobrol, keduanya kemudian terlibat cekcok karena pelaku tidak terima korban sudah memiliki pacar setelah mereka putus.

"Dari adu mulut tersebut pelaku RA kesal dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban," katanya.

3. Setelah dibunuh, harta korban dicuri pelaku

Terbakar Api Cemburu, Pria di Pandeglang Habisi Mantan Pacar  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit pelaku RA yang mengakibatkan pelaku RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun. Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak dua kali dengan serpihan yang terdapat di TKP tersebut. Korban pun terkapar.

"Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: PMI Asal Tangerang Ini Tewas, Diduga Disiksa Majikan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya