Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui 

Kasus ini merugikan keuangan negara Rp23,6 miliar

Serang, IDN Times - Direktur Utama PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi pengadaan kapal tunda. Proyek kerja sama antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) itu merugikan negara sebesar Rp23,6 miliar.

Jaksa menilai terdakwa Aryo terbukti korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut menghukum terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi H dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Achmad Afriansyah menilai di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Terpidana Korupsi JLS Cilegon Ditangkap Tim Tabur Kejagung

1. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,6 miliar

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Aryo pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti sebesar Rp18,6 miliar.

"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda Aryo akan dilelang.  Lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," katanya.

2. Puluhan miliar rupiah untuk pembelian kapal malah dibagi-bagi ke sejumlah orang

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui website (gogle)

Menurut JPU, Aryo terbukti bersalah karena uang pembayaran termin I dan II yang ditransfer PT PCM ke PT Am Indo Tek milik terdakwa sebesar Rp23,6 miliar tidak digunakan untuk pembelian kapal sebagaimana kerja sama secara KSO yang ditetapkan. Malahan uang itu dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Akibat pembagian itulah proyek dinilai gagal dan mengakibatkan kerugian negara. PT Am Indo Tek juga disebut semestinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia kapal.

 “Uang tersebut justru dipergunakan oleh terdakwa untuk dibagi-bagikan,” katanya.

Diketahui dari fakta persidangan, uang yang seharusnya diperuntukkan untuk pembelian kapal tersebut, justru mengalir ke sejumlah orang antara lain: Arief Rivai selaku Dirut PCM menggunakan dana itu untuk membeli pistol glock 43 Kaliber 7,65 mm seharga Rp350 juta; 1 unit mobil mewah merek Toyota Vellfire seharga Rp900 juta dan 3 kantong plastik uang senilai Rp3 miliar. Total Arief mendapatkan Rp4,2 miliar.

Kemudian mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mendapatkan Rp500 juta; mantan Dirops PT PCM Akmal Firmansyah mendapatkan mobil losbak Mitsubishi Colt T120ss senilai Rp70 juta; saksi Muhammad Iqbal Kusuma Farizan mendapat sirene merek Wheelen senilai Rp20 juta; saksi Ridia Al Qaddrina mendapatkan dompet merek LV seharga Rp10 juta; dan saksi Aditia Fachrul Rozi mendapatkan Rp100 juta.

Baca Juga: Terdakwa Mengaku Serahkan Uang Rp500 Juta ke Eks Wali Kota Cilegon

Baca Juga: Terdakwa Mengaku Serahkan Uang Rp500 Juta ke Eks Wali Kota Cilegon

3. Pertimbangan jaksa menuntut ringan terdakwa

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun hal yang meringankan menurut pertimbangan JPU adalah terdakwa berlaku sopan selama proses sidang di pengadilan; terdakwa sebagai tulang punggung keluarga; dan terdakwa telah menitipkan Surat Pelepasan Hak terkait 6 aset miliknya yang mencakup tanah, properti, dan bangunan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya