Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi Tersangka

AS menerima gratifikasi Rp460 juta dari proyek pemecah ombak

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang pejabat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten berinisial AS, setelah dia berstatus tersangka. AS diduga menerima suap atau  gratifikasi sebesar Rp460 juta pada proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi pada proyek senilai Rp3,9 miliar lebih tersebut diselidiki oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten pada Februari 2024. Kemudian, pada Maret 2024, kasus tersebut naik tahap penyidikan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di Tangerang Naik ke Penyidikan

1. Tersangka terbukti menerima hadiah atas pekerjaan itu

Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, AS yang juga ASN di Unit Pelelangan Ikan (UPI) Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan itu diduga telah menerima hadiah atau janji dalam proyek pemecah ombak di wilayah Tangerang.

"Tersangka AS tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari saudara P (pengusaha)," kata Rangga pada Senin (6/5/2024).

2. Biaya komitmen (commitment fee) sudah dibahas sebelum pekerjaan diberikan oleh tersangka

Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi TersangkaIDN Times/Khaerul Anwar

Rangga mengungkapkan sebelum adanya pemberian hadiah kepada AS, pada Februari 2023. Sebelumya, AS melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha untuk melakukan pembahasan proyek tersebut.

"Selain membicarakan paket pekerjaan dalam pertemuan tersebut Saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS," katanya.

3. Dari Rp460 juta, 200 juta hanya untuk tanda jadi proyek

Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi TersangkaIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rangga menerangkan, AS diduga meminta commitment fee dalam proyek itu sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya diberikan melalui transfer ke rekening istri AS.

Atas perbuatannya itu, Rangga menegaskan AS telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan pada hari ini, Tim Pernyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan terhadap AS atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang," katanya.

Baca Juga: Bermasalah, Proyek Breakwater di Tangerang Masuk PSD Pemprov Banten

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya