Terima Tunjangan Ganda, Eks Kasubag KPU Kota Serang Didakwa Korupsi

Akibat ulah terdakwa, negara dirugikan Rp79 juta

Serang, IDN Times - Edi Mulyadi, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Serang didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena menerima tunjangan ganda sebagai PNS dan Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Edi Mulyadi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Wanita Penjual Kopi di Serang Tewas Tertabrak Kereta Api

1. Edi menerima tunjangan ganda pada 2017-2018

Terima Tunjangan Ganda, Eks Kasubag KPU Kota Serang Didakwa KorupsiIDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Endo Prabowo mengungkapkan, tunjangan ganda itu terjadi pada tahun 2017 hingga 2018 atau di saat tersangka menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu KPU Kota Serang.

Selain mendapat tunjungan kinerja dari KPU Kota Serang pada 2017, terdakwa juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemkot Serang Rp33.440.000 dan pada 2018 sebesar Rp45.600.000

"Saksi Karsono (sekretaris KPU) menjelaskan bahwa terdakwa hanya berhak menerima tunjangan dari KPU Kota Serang, tapi terdakwa memaksa agar mendapat dobel tunjangan dengan membuat surat pertanggungjawaban mutlak," kata Endo saat membacakan dakwaan.

2. Akibat ulah terdakwa, negara dirugikan Rp79 juta

Terima Tunjangan Ganda, Eks Kasubag KPU Kota Serang Didakwa KorupsiIDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, pada 11 Mei 2021, terdakwa telah menerima hasil temuan yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat KPU RI, yang didalamnya menerangkan kelebihan pembayaran TPP pada PNS daerah yang diperbantukan yang diperbantukan di KPU Kota Serang tahun 2017-2019 atas nama Edi Mulyadi dengan total Rp79.040.000.

"Memperkaya diri terdakwa Rp79.040.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara atau keuangan negara," katanya.

Baca Juga: Menantu dan Mertua yang Viral Selingkuh di Serang Terbukti Berzina

3. Terdakwa dijerat pasal korupsi

Terima Tunjangan Ganda, Eks Kasubag KPU Kota Serang Didakwa KorupsiIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, pada 8 Juni 2021, terdakwa telah membuat pernyataan pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan kinerja yang terdakwa terima Rp79 juta dengan cara mencicil.

"Namun, hingga terdakwa pensiun pada tanggal 29 Juni 2022, ia belum mengembalikan temuan atas kerugian negara tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya