Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK 

Dia ingin berjuang agar terbebas dari jerat hukum

Serang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 Irvan Santoso mengajukan peninjauan kembali (PK)  atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Serang. Irvan Santoso merupakan mantan Kepala Biro Kesra Pemerintahan Provinsi Banten.

Dia mengaku masih berjuang untuk mendapatkan keadilan, dalam kasus korupsi yang menjeratnya.  "Intinya saya mencari keadilan saja," kata Irvan didampingi kuasa hukum, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten 

1. Irvan telah menyiapkan bukti baru

Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK Dok. kejati Banten

Dalam pengajuan PK tersebut, ia telah menyiapkan bukti baru, agar ia bisa bebas dari jeratan hukum pada kasus korupsi Hibah Pondok Pesantren tahun 2018 dan 2020.

"Ingin menggunakan hak saya sebagai terpidana sesuai pasal 263 KUHP yang memenuhi syarat ada tiga. Itu aja satu ada novum, pertentangan hakim dan kekhilafan hakim," katanya.

2. Persoalan kerugian negara Rp14,1 miliar yang jadi tanggung jawab FSPP, turut dia cantumkan

Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK IDN Times/Khaerul Anwar

Irvan mengungkapkan dalam materi PK, ia turut mempertanyakan soal kewajiban Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang harus dipertanggung jawabkan, dan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp14,1 miliar.

"Saya kan dianggap menguntungkan FSPP. Kalau misalkan saya disalahkan, saya salah apa dong, jika yang diuntungkan nya gimana?" katanya.

Baca Juga: Kasus Hibah Ponpes, FSPP Ogah Kembalikan Kerugian Negara Rp14,1 M

3. Putusan kasasi, dia dijatuhi hukum 4 tahun penjara

Terpidana Korupsi Hibah Ponpes di Banten Irvan Santoso Ajukan PK Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan putusan kasasi, Irvan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irvan dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, MA: FSPP Harus Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya