Terpidana Korupsi JLS Cilegon Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Ia melarikan diri sejak kasus ini naik penyidikan pada 2018

Serang, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Banten menangkap terpidana kasus korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp12,7 miliar.

Pria bernama Victory JT Mandajo ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Senin (25/3/2024) pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Meski Kabur, Terdakwa Korupsi JLS Cilegon Tetap Divonis 7 Tahun Bui 

1. Victory JT Mandajo menjadi buronan selama 7 tahun

Terpidana Korupsi JLS Cilegon Ditangkap Tim Tabur KejagungIDN Times/Khaerul Anwar

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Victory terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu sudah jadi buronan selama 7 tahun. Terpidana melarikan diri sejak kasus ini naik ke penyidikan pada 2018.

Bahkan, selama persidangan hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang digelar pada bulan Oktober 2023 tanpa dihadiri terdakwa saat itu.

"Karena saat sidang pun in absentia tanpa kehadiran terdakwa," kata Didik usai eksekusi terpidana korupsi di kantornya, Selasa (26/3/2024).

2. Terbukti bersalah, Victory divonis 7 tahun

Terpidana Korupsi JLS Cilegon Ditangkap Tim Tabur KejagungIDN Times/Khaerul Anwar

Di tempat yang sama, Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatanan, Victory JT Mandajo selaku Direktur PT KAK merupakan terpidana kasus korupsi dan dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"PN Serang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Pekerjaan itu telah menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp959.538.904. Angka ini didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara. Victory pun dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian tersebut.

"Apabila terdakwa tidak membayar dan melunasi maka harta terdakwa akan disita, dan apabila tidak sanggup membayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," katanya.

3. Victory menjalani hukuman di Lapas Cilegon

Terpidana Korupsi JLS Cilegon Ditangkap Tim Tabur KejagungIDN Times/Khaerul Anwar

Usai ditangkap, terpidana langsung dilakukan eksekusi oleh Kejati Banten untuk menjalani masa hukuman akibat perbuatannya. Victory ditahan di Lapas Cilegon.

Baca Juga: Petinggi BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya