Thoni-Imat Nilai Ada Kecurangan Terstruktur di Pilkada Pandeglang 

Paslon ini siap gugat ke MK

Pandeglang, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 Thoni Fatoni Mukson menilai proses pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 cacat hukum. Mereka menduga telah terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), PTUM, hingga ke Komisi ASN.

Baca Juga: Unggul, Irna-Tanto Raih 389.367 Suara di Pilkada Pandeglang

1. Thoni-Imat dan tim tidak teken rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka

Thoni-Imat Nilai Ada Kecurangan Terstruktur di Pilkada Pandeglang Dok. KPU Pandeglang

Ketua Tim Pemenangan Andri Yoga Permana mengatakan, pihaknya tidak menandatangani rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka, Selasa (16/12/2020). Kemudian, mereka juga mengisi form keberatan karena dinilai telah terjadi kecurangan secara sistematis di Pilkada Pandeglang.

"Setiap hari, tim paslon 02, yang dihadapi di lapangan bukan timses atau tim pemenangan. Yang kami dihadapi itu aparatur pemerintahan dan ASN serta perangkat pemerintah sampai tingkat desa dan RT RW," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

2. Gugatan ke lembaga lain sedang berjalan

Thoni-Imat Nilai Ada Kecurangan Terstruktur di Pilkada Pandeglang Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikan Andri, saat ini proses gugatan di pengadilan terhadap Bawaslu tengah berjalan karena dinilai terjadi kecurangan sistematis.

"Pelanggaran yang dilaporkan tidak diregister di Bawaslu. Kalau PNS kan lain hal, punishment-nya bukan di Bawaslu. Itu sudah masuk PN Pandeglang," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kordunator Tim Hukum Satria Pratama mengatakan, gugatannya di PN Pandeglang atas Bawaslu sudah masuk proses dalam persidangan." Sudah jalan sidang pertama nanti 22 desember sidang kedua," katanya.

Kemudian, pihaknya pun tengah mengajukan gugatan ke DKPP terkait kode etik seluruh komisioner Bawaslu dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah ASN ke KASN sebab dinilai tak kunjung diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Terkait netralitas ASN di Pilkada," katanya

3. Tim Thoni-Imat sedang mempersiapkan gugatan ke MK

Thoni-Imat Nilai Ada Kecurangan Terstruktur di Pilkada Pandeglang Ilustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Sementara, untuk gugatan ke MK pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah materi dan meminta pendapat ahli. Lanjutannya, besok (18/12/2020) pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap KPU Pandeglang untuk membatalkan ketetapan hasil pleno terbuka rekapitulasi suara.

"Objek ingin membatalkan penetapan tersebut karena dasarnya adalah kecurangan sifatnya TSM. Ke MK kita akan meminta pendapat ahli dulu sore," katanya.

Baca Juga: Daftar Paslon yang Menang di Pilkada Serentak 2020 di Banten  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya