THR Gak Dibayar?  Pekerja di Banten Bisa Lapor ke Sini

Pengaduan bisa dilakukan tatap muka atau online

Serang, IDN Times - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya H-7 Lebaran. Artinya, pembayaran THR harus dilakukan maksimal pada 15 April 2023, jika lebaran jatuh pada 22 April 2023.

Lantas, bagaimana jika karyawan juga tak mendapatkan THR dari perusahaan hingga H-7 Lebaran?

Baca Juga: Pemprov Banten Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Tak Bayar THR

1. Pemprov Banten mendirikan posko pengaduan THR

THR Gak Dibayar?  Pekerja di Banten Bisa Lapor ke SiniIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko pengaduan THR di setiap kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) baik provini maupun kabupaten kota di Provinsi Banten.

Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Jadi posko itu salah satunya untuk melayani konsultasi, melayani sosialisasi kemudian juga melayani pengaduan," kata Ruli saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

2. Pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka atau online

THR Gak Dibayar?  Pekerja di Banten Bisa Lapor ke SiniIlustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Posko tersebut, lanjut Ruli, memberikan layanan secara luring (offline) atau muka dengan cukup datang ke masing-masing kantor Disnaker provinsi maupun kabupaten kota.

Selain itu, posko THR juga bisa diakses secara daring (online). Masyarakat bisa mengaksesnya lewat
www.poskothr.kemenaker.co.id dan melalui call centee 1500 630.


"Kita sudah menyiapkan saluran atau kanal secara online maupun secara tatap muka," katanya.

3. Pemprov akan beri sanksi tegas terhadap perusahaan yang abai soal THR

THR Gak Dibayar?  Pekerja di Banten Bisa Lapor ke SiniIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Sebelumnya, Ruli mengatakan, Pemprov akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya. Tindakan tegas itu berupa sanksi mulai administrasi hingga pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Tapi walaupun sudah diberikan teguran, walaupun sudah dibekukan usahanya, kewajiban keperdataan untuk membayar THR itu harus tetap dilaksanakan. Itu sanksi terberatnya," kata Ruli.

Sementara, Ruli menambahkan, pihaknya pun akan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023. Salah satunya terlambat memberikan kepada pekerja.

"Melebihi batas waktu H-7 lebaran akan diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar 5 persen dari nilai THR," katanya.

Baca Juga: Kapolda Banten Ancam Pidanakan Pelaku Sweeping Saat Ramadan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya