Tipu Muslihat Guru Ngaji di Serang Cabuli Santriawati Hingga 3 Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di salah satu pesantren di Kabupaten Serang inisial AS (47) tega mencabuli Ds, muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Santriawati yang berusia 17 tahun itu dicabuli pelaku sebanyak tiga kali.
Kini AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.
Baca Juga: Tipu Muslihat Dukun Cabuli Gadis di Pandeglang
1. Korban Ds dicabuli di lingkungan pesantren
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, unit PPA Polres Serang menangkap guru ngaji berinisial AS, setelah penyidik menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Kapolres Yudha pada Kamis (2/3/2023).
Yudha lantas memaparkan, kasus pencabulan ini terjadi pada 17 September 2022 saat pelaku dan korban sedang belajar di lingkungan pesantren. "Kejadiaannya (pencabulan) saat Magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.
Baca Juga: Kejari Serang Tahan Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang
2. Kasus ini terbongkar karena keluarga mencurigai perilaku korban yang berubah
Yudha mengungkapkan kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku dan menjadi temperamental.
"Melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya. Kata-kata korban kasar kepada orangtuanya," katanya.
Atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di pondok pesantren.
"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dia telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dia pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," katanya.
3. Modus pelaku, pencabulan itu untuk mengobati penyakit korban
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli sebanyak tiga kali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan. Bahkan, pelaku merayu dengan tipu muslihatnya bisa mengobati korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," katanya.
Akibat perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com